Saudagar.news, Jakarta — Dalam mendukung peningkatan transaksi di Pasar Modal Indonesia, serta menyediakan fasilitas pendanaan bagi sektor pasar modal, pada 27 Desember 2016 yang lalu Self-Regulatory Organization (SRO) Pasar Modal yang terdiri dari PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mendirikan PT Pendanaan Efek Indonesia (PEI). Per 7 Agustus 2020 lalu, PEI juga kedatangan investor baru dari Jepang, yakni Japan Securities Finance Co., Ltd (JSF), yang melakukan penambahan modal disetor kepada PEI.
Pendirian PEI juga didukung dengan terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No.25/POJK.04/2018 tentang Lembaga Pendanaan Efek pada tanggal 5 Desember 2018. Peraturan ini menjadi kerangka dasar PEI sebagai lembaga pertama dan satu-satunya di Indonesia yang bertugas untuk menyediakan fasilitas pendanaan dana dan Efek bagi seluruh pelaku industri pasar modal, yang juga telah mendapatkan izin Usaha dari OJK pada tanggal 5 April 2019.
Dalam Instagram Live (IG Live) yang dilaksanakan Kantor Perwakilan Sulawesi Selatan (@idx_sulsel) yang bekerjasama dengan PEI (@pendanaanefekindonesia) pada Rabu, 3 Maret 2021, J S H Armeyn selaku Kepala Divisi Legal, Corporate Secretary dan Corporate Communication PT Pendanaan Efek Indonesia menjelaskan bahwa Transaksi Marjin adalah pembiayaan oleh Anggota Bursa (AB) kepada investor yang melakukan pembelian saham tertentu di Bursa, dengan dasar aturan yang tercantum pada POJK No.55/POJK.04/2020.
Menurut Armeyn, PEI yang telah beroperasional sejak Oktober 2019 yang lalu terus berupaya untuk membantu meningkatkan kemampuan AB dalam menyediakan fasilitas pembiayaan Marjin kepada nasabahnya.
”Sampai dengan saat ini, PEI telah menyediakan fasilitas pendanaan Transaksi Marjin kepada 11 Anggota Bursa (AB), yang detailnya dapat dilihat pada website PEI (www.pei.co.id),” katanya dalam keterangan rilis.
Untuk kesempatan yang sama, Armeyn menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2020, pendanaan Transaksi marjin yang telah disalurkan oleh PEI mencapai Rp1,015 triliun, dengan posisi outstanding pada bulan Desember 2020 yang lalu berada di rata-rata Rp166miliar. Posisi pendanaan tertinggi tercatat terjadi pada tanggal 22 Desember 2020 yang lalu, yaitu mencapai sebesar Rp188 miliar.
Meski beroperasional dalam kondisi pandemi Covid-19, PEI justru menunjukkan perkembangan positif dan mampu memanfaatkan momen recovery sektor pasar modal Indonesia, terutama pada triwulan IV tahun 2020. Dengan bunga fasilitas pendanaan sebesar 9% per tahun yang ditawarkan oleh PEI kepada AB, Armeyn optimis bahwa investor dapat memanfaatkan pendanaan tersebut untuk meningkatkan potensi keuntungannya dalam bertransaksi di pasar modal Indonesia.
Kepala Kantor Perwakilan BEI Sulawesi Selatan, Fahmin Amirullah, dalam kesempatan yang sama juga mengajak investor Sulawesi Selatan untuk dapat memanfaatkan momen pendanaan PEI, tentunya dengan terlebih dahulu mempelajari manfaat dan risikonya. Salah satunya adalah pemahaman investor atas Transaksi Marjin, dimana pembiayaan yang dilakukan melalui Marjin merupakan pembiayaan yang aman dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selanjutnya Armeyn juga mengajak investor untuk melakukan transaksi dengan aman, termasuk memanfaatkan pendanaan dari PEI melalui Perusahaan Sekuritas masing-masing, karena PEI merupakan sebuah lembaga pendanaan Efek yang izin Usaha dan pengawasannya dilakukan langsung oleh OJK.
Dalam waktu dekat, PEI berencana untuk menyediakan produk pendanaan lain di samping Pendanaan Transaksi Marjin, seperti produk pendanaan terkait Pinjam Meminjam Efek, Pendanaan REPO, dan pendanaan lainnya.