SAUDAGAR.NEWS, Soppeng – Kunjungan kerja anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) komisi III, Supriansa, SH. MH ke Kejaksaan Negeri Watansoppeng disambut langsung Kajari Soppeng Mas’ud, SH beserta jajarannya di jalan Samudera Watansoppeng, Senin (2/1/2023).
Dalam kunjungan kerjanya, Supriansa mengapresiasi capaian yang dilakukan Kejari Soppeng dalam menyelesaikan beberapa perkara kasus di Bumi Latemmamala.
Kasi Intel Kejari Soppeng, Muh. Musdar yang dikonfirmasi oleh media saudagar.news, mengatakan kehadiran bapak Supriansa SH. MH di Kejari Soppeng mengapresiasi capaian kinerja Kejaksaan Negeri Watansoppeng dalam menyelesaikan perkara restorative justice.
“Beliau mengapresiasi atas capaian kinerja Kejaksaan Negeri Soppeng telah meraih juara 3 Se-Sulawesi Selatan dalam penyelesaian perkara melalui Restorative Justice,” kata Musdar melalui media Whatsapp.
Diketahui bahwa, Kejari Soppeng penyelesaian kasus di tahun 2022 melalui Pidana Khusus (Pidsus) yakni terdapat 1 dalam proses Lidik dan Penyeledikan serta penuntutan terdapat 3 kasus. Serta menyelamatkan uang negara senilai 215 juta atas kasus PNPM.
Tak lupa juga Kejaksaan Negeri Watansoppeng melalui adanya program mendampingi masyarakat dalam penyelesaian kasus perkara melalui Restorative Justice.













