Saudagar.News, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi PKS, Adi Akbar menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum TA 2025, di Hotel Grand Imawan Makassar, Senin (14/4/2025)
Pemerintah Kota Makassar berupaya memperluas jangkauan sosialisasi perda sebagai bentuk komitmen dalam membangun kesadaran hukum di kalangan masyarakat, serta memperkuat partisipasi aktif warga dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan aman.
Adi Akbar menyampaikan bahwa pemahaman masyarakat terhadap perda sangat penting guna menghindari kebingungan dalam menghadapi persoalan hukum yang ada di Kota Makassar.
“Semua sudah ada aturannya, tidak bisa serta-merta seseorang melakukan sesuatu tanpa dasar yang jelas. Di mana sudah ada dalam Peraturan Daerah (Perda) No 7 Tahun 2015,” ujarnya.
Ia berharap dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat semakin menyadari dan mengerti tentang hukum yang ada di Kota Makassar.
“Kami berharap dengan sosialisasi Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum masyarakat khususnya di Kecamatan Mamajang, Mariso dan Tamalate (Mamarita) lebih bisa mengetahui peraturan dan wadah, di mana mereka bisa mendapatkan bantuan saat mereka berada dalam sengketa perkara,” jelasnya.
Sementara narasumber H. Muh. Munir N Mangkana memberi dukungan penuh atas kegiatan sosialisasi perda tentang penyelenggaraan bantuan hukum yang-dilaksanakan Anggota DPRD Kota Makassar, Adi Akbar.
“Kegiatan ini sangat luar biasa sekali, tentunya masyarakat sangat berharap dengan adanya continue yang-dilakukan oleh Anggota DPRD yang sudah-diputuskan dan sahkan saat rapat paripurna,” ujarnya.
Tak hanya itu, ia juga menyampaikan dengan adanya kegiatan ini, masyarakat juga bisa mendapatkan wadah. Guna mendapatkan perhatian dan bantuan hukum saat mereka mendapat sengketa kasus.
Di akhir keterangannya, H Muh. Munir N Mangkana berharap, semoga yang seperti ini secepatnya mendapatkan Perwali agar berjalan dengan baik.













