SAUDAGAR.NEWS, Sinjai – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperbaharui pedoman pelaksanaan atau petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi massal di Indonesia.
Dalam juknis nomor HK.02.02/11/368/2021 mengenai pelaksanaan vaksinasi Covid-19 pada kelompok lansia, komorbid dan penyintas Covid-19, disebutkan jika ada kategori tertentu yang bisa disuntik vaksin.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Sinjai, Andi Ilham Abubakar menerangkan, penyintas atau orang yang telah sembuh dari Covid-19 bisa mengikuti vaksinasi. Namun, dengan catatan orang tersebut telah sembuh dari Covid-19 di atas tiga bulan.
“Orang yang sembuh dari Covid-19 bisa divaksinasi setelah 3 bulan sembuh,” ungkap Ilham saat ditemui usai memimpin rapat evaluasi vaksinasi tahap pertama dan persiapan vaksinasi tahap kedua, Rabu (17/2/2021) di Aula Pertemua Dinkes Sinjai.
Selain penyintas, lansia di atas 60 tahun, ibu menyusui dan orang dengan komorbid atau penyakit penyerta juga bisa mengikuti vaksinasi Covid-19. Bagi lansia di atas 60 tahun, vaksinasi bisa dilakukan jika sudah melakukan skrining atau pemeriksaan kesehatan.
Pemberian vaksinasi pada kelompok usia 60 tahun ke atas diberikan dua dosis dengan interval pemberian 28 hari (0 dan 28).
Kemudian, Komorbid
Orang dengan hipertensi juga dapat divaksinasi kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg, dan pengukuran tekanan darah sebaiknya dilakukan sebelum skrining.
Memang dikatakan Ilham bahwa pada vaksin tahap pertama ada sekitar 50 persen yang masuk dalam daftar tunda, termasuk yang tidak bisa diberikan vaksinasi. Namun dengan adanya revisi Kemenkes maka meraka akan dilakukan screening kembali.
“Tertunda misalnya karena sudah terkonfirmasi positif maka itu dalam waktu dekat tiga bulan setelah terkonfirmasi itu bisa diberikan vaksin kembali,” tandasnya.
Dengan begitu dia optimis, dengan data yang ada dalam waktu dua sampai tiga bulan kedepan, serapan vaksinasi covid-19 itu bisa sampai 80 persen.