Bapenda Intens Sosialisasikan Pajak Sarang Burung Walet ke Pengusaha

SAUDAGAR.NEWS, Sinjai – Pasca diundangkan pada tanggal 12 Desember 2023 lalu, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sinjai Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah intens disosialisasikan oleh Tim Bapenda Kabupaten Sinjai.

Sosialisasi kali ini yakni penerapan jenis pajak baru yakni Pajak Sarang Burung Walet secara on the spot kepada para pengusaha/pegiat usaha sarang burung walet di wilayah Kecamatan Sinjai Utara dan Bulupoddo.

Dalam sosialisasi tersebut, dijelaskan secara rinci tentang subyek, obyek, prinsip penarikan, dan tarif Pajak Sarang Burung Walet yang telah ditetapkan sebesar 10% dari hasil penjualan.

Kepala Bapenda Sinjai, Asdar Amal Dharmawan, menyatakan kegembiraannya atas respon positif dari wajib pajak yang telah memahami kewajiban mereka dalam melaporkan hasil penjualan secara mandiri.

Dia menjelaskan bahwa,
metode self-assessment digunakan dalam perpajakan ini, sehingga partisipasi aktif dari wajib pajak dalam melaporkan penjualan secara berkala sangat diharapkan. Beberapa wajib pajak bahkan telah memulai memenuhi kewajiban pajak dengan menyetorkan pajak daerah sesuai dengan jumlah penjualan mereka.

“Dalam giat sosialisasi beberapa wajib pajak malah sudah mulai melakukan pemenuhan kewajiban pajaknya dengan menyetorkan pajak daerahnya sesuai jumlah penjualannya,” kata Asdar, Selasa, (16/1/2024).

Langkah-langkah positif para wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pajak diharapkan menjadi dorongan bagi seluruh pelaku usaha walet di Kabupaten Sinjai untuk turut berkontribusi dalam pembangunan daerah.