Bawaslu Awasi Gerak-gerik ASN, Simbol Jari Bakal Dihitung Keberpihakan untuk Salah Satu Paslon

SAUDAGAR.NEWS, Luwu – Masa kampanye bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan telah dimulai.

Sebelumnya, ketiga kandidat yakni Agussalim-Erwin Barabba, Patahuddin-Muh Dhevy Bijak Pawindu dan Arham Basmin Mattayang-Rahmat sepakat menandatangani deklarasi kampanye damai.

Sesuai tahapan, masa kampanye dimulai selama sebulan, pada 25 September-25 Oktober 2024.

Oleh karenanya, simbol jari bisa dianggap menandakan nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati wajib diwaspadai bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Iya, karena ini bisa dikatakan sebagai simbol dan sosialisasi terhadap paslon tertentu,” beber Wahyu Derajat, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Luwu, Rabu (25/9/2024).

Wahyu meminta, agar ASN bisa menahan diri serta aparat desa tidak melakukan tindakan yang dapat dimaknai menghntungkan atau merugikan paslon tertentu.

“Kami juga akan memantau perkembangan di media sosial. Terkait keberpihakan ASN maupun aparat desa. Ini masuk kedalam pengawasan cyber,” akunya.

Dirinya menambahkan, ada beberapa pelanggaran disiplin bagi ASN.

Diantaranya memasang spanduk, balih, alat peraga pasangan calon dan ikut terlibat dalam sosilaisasi maupun kampanye media sosial.

“Ditambah menghadiri deklarasi atau kampanye paslon dan memberikan dukungan keberpihakan kepada pasangan calon, membuat posting, komen, share, like, atau bergabung dalam grup pemenangan pasangan calon,” bebernya.

“Dan mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon, lalu menjadi tim pemenangan maupun konsultan bagi pasangan calon,” tambahnya.