Bawaslu Luwu Temukan Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades-ASN Jelang Pilkada

SAUDAGAR.NEWS, Luwu – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu kembali menangani dugaan pelanggaran netralitas jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Kali ini, dua kepala desa dan satu pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Daerah Luwu diduga terlibat pelanggaran.

Kasus ini mencuat setelah masyarakat melaporkan adanya indikasi ketidaknetralan yang dilakukan oleh kedua kepala desa, yang aktif mempromosikan salah satu pasangan calon bupati Luwu melalui media sosial dan WhatsApp pribadi mereka.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Bawaslu Luwu melakukan penelusuran lebih lanjut dan menemukan bukti tambahan terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Ketua Bawaslu Luwu, Irpan, menyatakan bahwa berdasarkan kajian yang dilakukan, kedua kepala desa tersebut melanggar aturan netralitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014.

“Sehingga berdasarkan SE Nomor 92 Tahun 2024 proses penaganan netralitas Kepala Desa diteruskan ke PJ Bupati sebagai pihak yang berwenang dalam pemberian sanksi,” jelasnya, Senin (16/9/2024).

Selain itu, Irpan juga mengungkapkan bahwa Bawaslu Luwu mendapati satu orang ASN yang diduga melanggar netralitas ASN berdasarkan hasil kajian. Tindak lanjut penanganan atas dugaan ini telah diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Tindak lanjut penanganan akan dugaan netralitas oleh 1 orang pegawai lingkup Pemda Luwu tersebut telah diteruskan ke BKN,” beber Irpan.

Dia berharap, menjelang tahapan krusial seperti penetapan pasangan calon, penentuan nomor urut, dan masa kampanye, tidak ada lagi pelanggaran serupa.

“Kami mengimbau semua pihak yang dilarang terlibat dalam politik praktis agar dapat menahan diri. Mari kita bersama-sama menciptakan suasana yang sejuk, aman, dan damai di Kabupaten Luwu yang kita cintai ini,” tambahnya.

Sejauh ini, Bawaslu Luwu telah memproses dugaan pelanggaran netralitas terhadap delapan ASN, tiga kepala desa, satu aparat desa, dan tiga honorer dengan status Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).