SAUDAGAR.NEWS, Soppeng – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Soppeng akan merekrut Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu Kecamatan) di 8 Kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Soppeng pada Bulan ini.
Sesuai dengan Surat edaran Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan pada tanggal 10 September 2022 yang diturunkan di 24 Kabupaten/Kota akan menindak lanjuti melakukan rekrutmen Panwascam.
Sesuai Surat Keputusan (SK) Ketua Bawaslu RI Nomor 314/HK.01.00/K1/9/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dalam Pemilu Serentak Tahun 2024.
Proses Rekrutmen diselenggarakan oleh secara serentak. Ini tahapan yang akan dilalui sebagai berikut:
1. Sosialisasi (10 s.d. 21 September 2022).
2. Pengumuman Pendaftaran (15 s.d. 21 September 2022).
3. Pendaftaran dan Penerimaan Berkas Pendaftaran (21 s.d. 27 September 2022).
4. Penelitian Kelengkapan Berkas (28 s.d. 30 September 2022).
5. Pengumuman Masa Perpanjangan (1 Oktober 2022).
6. Perpanjangan Pendaftaran (2 s.d. 8 Oktober 2022).
7. Penerimaan Berkas pada masa Perpanjangan Pendaftaran (2 s.d. 8 Oktober 2022).
8. Penelitian berkas administrasi berkas masa perpanjangan pendaftaran (9 s.d. 11 Oktober 2022).
9. Pengumuman hasil penelitian berkas administrasi (12 Oktober 2022).
10. Tanggapan dan masukan masyarakat (12 s.d. 18 Oktober 2022).
11. Tes Tertulis berbasis online (14 s.d. 16 Oktober 2022).
12. Pengumuman hasil tes tertulis (17 Oktober 2022).
13. Tes Wawancara 18 s.d. 22 Oktober 2022).
14. Pleno Peneetapan calon anggota Panwaslu Kecamatan (23 s.d. 24 Oktober 2022).
15. Pengumuman terpilih Panwaslu Kecamatan terpilih (25 Oktober 2022).
16. Pelantikan terpilih (26 s.d. 28 Oktober 2022).
Sesuai dengan SK Bawaslu RI beberapa persyaratan yang perlu di ketahui, diantaranya;
Persyaratan Pendaftaran
1. Warga Negara Indonesia.
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan citacita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih.
5. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
6. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
7. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
8. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.
9. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
10. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
11. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih.
12. Bersedia bekerja penuh waktu.
13. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
15. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.1
6. Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).













