SAUDAGAR.NEWS, Sinjai – Pemerintah, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sinjai sudah melakukan berbagai persiapan dalam menghadapi
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang rencananya digelar pada Semptember 2021 mendatang.
“Saat ini kita menunggu penetapan perda kemudian selanjutnya kita susun Peraturan Bupati (perbup) yang mengaturnya, setelah itu barulah kita memulai tahapan pilkades untuk 54 desa,” kata Plt Kepala Dinas PMD, Andi Jefrianto Asapa.
Selain itu, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Badan Permusyawaran Desa (BPD) guna membahas terkait masa akhir jabatan Kepala Desa pada bulan Juni mendatang.
“Kami minta pada BPD untuk melakukan rapat bersama Kepala Desa agar mempersiapkan segala sesuatunya terkait akhir masa jabatan Kepala Desa,” imbuhnya.
Setelah masa jabatan Kepala Desa berakhir, akan ada pelaksana tugas dari kalangan PNS yang akan menjabat sementara hingga pelantikan Kepala Desa terpilih dilantik.
Jefrianto menambahkan bahwa Pelaksanaan pilkades serentak di Sinjai selain menerapkan protokol kesehatan dengan ketat juga ada pembatasan tiap TPS maksimal 500 pemilih (DPT) sesuai dengan instruksi menteri dalam negeri melalui surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 141/5483/BPD tertanggal 10 Desember 2020.
“Jika tahun-rahun sebelumnya Pilkades di Sinjai hanya menyiapkan 1 TPS untuk satu desa, akan tetapi saat ini masih dalam pandemi sehingga tahun ini setiap TPS hanya boleh maksimal 500 pemilih. Jadi masing-masing desa ada yang 3 sampai 4 TPS yang disiapkan,” jelasnya.