Berkunjung di Bumi Latemmamala, Wakil Menteri Agama RI Disambut Tarian Padduppa dan Pemasangan Kain Sutera 

SaudagarNews,Soppeng—Wakil Menteri Agama RI Drs. H.Zainut Tauhid Sa’adi, M.Si di Bumi Latemmamala di sambut dengan Tari Padduppa dan pemasangan kain Sutera di halaman Rumah Jabatan Bupati Soppeng. selasa (14/9/2021).

Kedatangan Wakil Menteri Agama di Kabupaten Soppeng dalam rangka Sosialisasi Keputusan Menteri Agama nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jema’ah Haji pada penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/ 2021 M.

Bupati Soppeng HA Kaswadi Razak menyambut kedatangan Wakil Menteri Agama RI menyampaikan selamat datang kepada Wakil Menteri Agama RI Bersama rombongan di Kabupaten Soppeng, semoga kehadirannya memberikan semangat dan menguatkan tali silaturahim antara Pemerintah Kabupaten Soppeng dengan kemenag dalam melaksanakan tugas-tugas Pemerintahan khususnya dibidang Keagamaan sesuai dgn peraturan perundang undangan.

Tahun 2020 dan 2021 ini, bangsa Indonesia pada umumnya dan Kabupaten Soppeng pada khususnya masih dihadapkan dengan musibah bencana non alam yaitu pandemi covid-19 yang dampaknya tidak saja berimplikasi terhadap sektor kesehatan akan tetapi juga telah berdampak pada sektor keagamaan khususnya terkait dengan pemberangkatan jamaah haji yang tidak mungkin dilaksanakan.

“Dengan adanya bencana non alam yaitu covid-19 beberapa kegiatan yang terhalang seperti pemberangkatan jamaah haji yang tertunda,” ujar HA Kaswadi.

Lanjutnya kehadiran wakil menteri agama republik Indonesia di Kabupaten Soppeng tentunya diharapkan akan memberikan kepastian kepada kami dan sebagai bukti tanggung jawab dalam melaksanakan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat terkait pembayaran pembatalan keberangkatan jemaah haji tersebut.

kepada para bapak-ibu yang mengikuti kegiatan ini agar menyimak seluruh penjelasan yang akan disampaikan Wakil Menteri Agama sehingga nantinya mampu memberikan penjelasan kepada masyarakat dan meredam gejolak yang muncul atas terbitnya peraturan tersebut.

“Kami harap kepada Kepala Kementerian Agama memberikan penjelasan agar masyarakat tidak menggejolak atas terbitnya peraturan tersebut,” harapnya.

Sementara Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Soppeng, H. Fitriadi mengatakan dalam surat keputusan tersebut salah satu pertimbangan yang menjadi dasar pemerintah membatalkan keberangkatan jemaah haji adalah terancamnya kesehatan keselamatan dan keamanan jemaah haji akibat pandemi covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia termasuk Indonesia dan Arab Saudi.

Sementara dalam ajaran islam menjaga jiwa harus menjadi dasar pertimbangan utama dalam menetapkan hukum dan kebijakan oleh pemerintah tentu keputusan ini menambah daftar panjang antrian jamaah haji yang akan berangkat ke tanah suci termasuk kabupaten Soppeng.

“Kami melaporkan bertambahnya antrian panjang jamaah haji di kabupaten Soppeng berangkat ke tanah suci,” ungkap H Fitriadi.

Sekedar diketahui total jamaah waiting list kabupaten Soppeng sejumlah 9.096 jamaah jika dibagi 250 kuota jamaah pertahun maka membutuhkan waktu 36 tahun.

Dengan rincian usia 12-20 tahun sejumlah 193 jamaah, 20-40 tahun sejumlah 2.086 jamaah, 40-60 tahun 4.981 jamaah, 60-80 tahun 1.740 jamaah dan diatas 80 tahun 98 jamaah.