SAUDAGAR.NEWS, Sinjai – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melakukan sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 Tahun 2020.
Sosialiasi terkait pembayaran iuran Pekerja Penerima Upah (PPU) Pemerintah Daerah atau ASN itu, resmi dibuka oleh Sekda Sinjai Akbar, Kamis (8/7/2021) di Ruang Rapat Sekda.
Dalam kesempatan ini, Akbar mewakili Pemkab Sinjai menyampaikan dukungan terhadap BPJS Kesehatan sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan amanah undang-undang terkait pelaksanaan program jaminan kesehatan di Kabupaten Sinjai.
“Kami dari pemerintah daerah tentu sangat merespon baik terkait penyelenggaraan program jaminan kesehatan, sekalipun anggarannya cukup besar untuk membayarkan jaminan itu,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan BPJS Cabang Watampone, Anggrawati Yulita Nugraheni menuturkan sosiliasisi ini laksanakan berdasarkan perubahan peraturan presiden nomor 64 tahun 2020 dari Perpres Nomor 82 tahun 2018 terkait tata cara penyesuaian besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional bagi PPU atau PNS.
“Dalam sosialiasi ini kita membahas mengenai implementasi perhitungan iuran JKN khususnya pekerja penerima upah di lingkup Pemkab Sinjai,” ujarnya.
Anggrawati menyebut, sejak tahun 2020 terdapat perubahan mendasar tentang perhitungan iuran JKN bagi PPU pemerintah daerah terkait presentase besaran iuran perhitungan sebesar 1 persen ditangung oleh pekerja dan 4 persen ditanggung oleh pemberi kerja.
“Sebelumnya pembayaran iuran 2 persen ditanggung oleh pekerja dan 3 persen dibayarkan oleh negara, maka pasca lahirnya perpres ini menjadi, 1 persen ditanggung pekerja dan 4 persen dibayarkan oleh negara,” pungkasnya.
Sosialisasi ini turut dihadiri Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Sinjai, Achmad Saleh serta sejumlah perwakilan OPD Lingkup Pemkab Sinjai.