SAUDAGAR.NEWS, Sinjai – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Sinjai mencatat total pembayaran klaim sepanjang tahun 2024 mencapai Rp42.962.152.190. Angka ini meningkat dibandingkan pembayaran tahun 2023 yang sebesar Rp41.297.550.780.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sinjai, A. Nur Isma, menjelaskan bahwa klaim terbesar berasal dari Jaminan Hari Tua (JHT), dengan total 2.414 kasus dan pembayaran sebesar Rp39.995.395.390.
“Proses klaim JHT yang dapat dilakukan secara online melalui layanan Lapak Asik menjadi salah satu faktor tingginya realisasi pembayaran klaim,” ujarnya saat ditemui, Kamis, (9/1/2025).
Selain JHT, BPJS Ketenagakerjaan Sinjai juga mencatat pembayaran klaim untuk beberapa jaminan lainnya, yaitu, Jaminan Kematian (JKM): 64 kasus dengan nilai Rp2.129.500.000.
Jaminan Pensiun (JP): 229 kasus dengan total Rp236.229.640.
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): 37 kasus dengan klaim Rp585.648.670. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): 13 kasus dengan pembayaran Rp15.378.490.
Hingga akhir 2024, jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Sinjai mencapai 30.656 orang, menunjukkan kesadaran yang meningkat tentang pentingnya perlindungan ketenagakerjaan.
A. Nur Isma mengajak masyarakat, terutama pekerja formal maupun informal, untuk segera mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya, program ini adalah bentuk perlindungan pemerintah untuk kesejahteraan pekerja.