SAUDAGAR.NEWS, Sinjai – Sejak tiga tahun terakhir puluhan warga kurang mampu, merasakan manfaat program bantuan hukum gratis yang digagas Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) dimasa kepemimpinannya di Kabupaten Sinjai.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Setdakab Sinjai, Andi Adis Dharmaningsih Asapa menjelaskan, bantuan hukum gratis ini merupakan salah satu program prioritas dan unggulan Pemkab Sinjai di bawah kendali Bupati ASA sejak awal pemerintahannya di tahun 2018 lalu.
Selama 3 tahun terakhir, manfaat program bantuan hukum gratis ini telah dirasakan masyarakat Sinjai, dengan rincian ditahun 2018 sebanyak 9 kasus yang diterima, yakni 8 kasus perdata dan 1 kasus pidana.
Selanjutnya, di 2019 ada 8 kasus yang diterima, yakni 7 kasus perdata dan 1 kasus pidana, kemudian ditahun 2020 ada 6 kasus yang diterima, yakni 1 kasus perdata dan 5 kasus pidana dan terakhir ditahun 2021 ada 5 target kasus namun yang terealisasi baru ada 2 kasus, yakni 1 kasus perdata dan 1 kasus pidana.
“Program ini sangat direspon baik oleh masyarakat Sinjai, khususnya mereka yang membutuhkan pendampingan untuk didampingi sampai penyelesaian ketingkat pengadilan,” jelasnya, Rabu (6/10/2021)
Pelaksanaan program tersebut berdasarkan Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Sinjai Nomor 18 Tahun 2013 tentang pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin, kemudian ditindaklanjuti dengan adanya Peraturan Bupati Sinjai Tahun 2018 tentang tata cara pemberian bantuan hukum.
Program ini menggandeng lembaga bantuan hukum (LBH) yang telah terakreditasi, dimana seluruh pelaksanaan pendampingan dibiayai oleh Pemkab Sinjai.
“Semuanya gratis sampai kasus hukumnya selesai,” jelasnya.
Terpisah Bupati ASA, menerangkan, program ini sebenarnya program yang sudah cukup lama sejak masa pemerintahan Bupati Sinjai Periode 2003-2013 Andi Rudianto Asapa yang dilanjutkan.
“Bantuan ini dimaksudkan untuk memberi akses keadilan kepada warga Sinjai kurang mampu yang jarang didapatkan,” ungkapnya.
Yang jelas kata Bupati ASA, seluruh warga Sinjai terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berhak atas program bantuan hukum gratis ini.
“Kita tidak mau ada warga kurang mampu yang terlantar dengan akses keadilan. Jadi masyarakat yang memang tidak mampu dan masuk kategori miskin silahkan, untuk kemudian mendapatkan bantuan hukum secara gratis dimana pemda membiayai pelaksanaan pendampingan perkara,” jelasnya.