SaudagarNews,Soppeng—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng akan menyesuaikan jam kerja selama bulan suci Ramadhan, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Soppeng bekerja 5 hari kerja mulai jam 08:00 sampai jam 15:00, kecuali hari Jum’at jam pulang di tetapkan pada jam 15:30.
Diketahui di hari biasa sebelum memasuki bulan Ramadhan jam kerja ASN Pemkab Soppeng masuk mulai jam 08:00, dan jam pulang pada jam 16:00, hari Jum’at pulang pada jam 16:30 WITA.
Selama bulan suci Ramadhan jam istirahat bagi ASN Pemkab Soppeng telah di tentukan pada hari Senin sampai Kamis jam istirahat mulai jam 12:00 sampai jam 12:30 WITA. Sementara pada hari Jumat pada jam 12:00 sampai jam 13:00 WITA.
Hal ini telah di tuangkan dalam surat edaran nomor 100/3.3.4/254 /B. Tentang jam kerja ASN Lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng dibulan Suci Ramadhan tahun 2025.
“Berdasarkan surat edaran, untuk pelaksanaan upacara hari kesadaran nasional dan Apel Pagi ditiadakan selama bulan Suci Ramadhan tahun 2025,” tertanda PJ Sekda Soppeng Andi Ibrahim Harta.
Ketentuan jam kerja ASN dibulan Suci Ramadhan tahun 2025 berlaku mulai 1 Ramadhan 1446 hijriah atau 1 Maret 2025, hingga berakhirnya Ramadhan sesuai surat edaran yang ditanda tangani oleh PJ Sekretaris Daerah Kabupaten Soppeng Andi Ibrahim Harta.











