SAUDAGAR.NEWS, Sinjai – Desas-desus kasus gratifikasi yang dilakukan Suratman saat menjabat Direktur PDAM Sinjai kepada Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) akhirnya terungkap.
Pasalnya, laporan Bupati ASA ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang pemberian yang tidak jelas oleh Suratman betul adanya.
Dalam surat laporan yang didapatkan redaksi, terungkap bahwa Suratman menitipkan uang Rp20 juta melalui ajudan Bupati berinisial AL. Namun Bupati ASA memerintahkan ajudan untuk melaporkan ke KPK sebagai pemberian yang tidak jelas atau terindikasi gratifikasi.
Laporan Bupati ASA ke KPK dibenarkan Inspektur Inspektorat kabupaten Sinjai, Andi Adeha Syamsuri. Menurutnya, kini kasus tersebut menjadi kewenangan KPK dalam proses selanjutnya.
“Dalam beberapa kesempatan termasuk di RDP di DPRD kami dari Inspektorat Sinjai menyampaikan bahwa terkait dugaan gratifikasi yang dilaporkan oleh Bupati Sinjai melalui inspektorat Sinjai ke KPK benar adanya dan proses selanjutnya ada di KPK,” ungkapnya.
Kendati itu sudah menjadi ranah KPK, sehingga kata Adeha, pihaknya tidak memiliki wewenang untuk memperlihatkan bukti laporan itu saat RDP kemarin di Kantor DPRD Sinjai.
“Pelapor gratifikasi berhak mendapatkan perlindungan dari berbagai bentuk akibat laporan yang disampaikan, olehnya itu kami tidak bisa memperlihatkan bukti laporan itu demi menjaga identitas materi laporan pelapor,” jelasnya.