Curi Handphone di Masjid Agung, Pria ini Diamankan Satreskrim Polres Sinjai

SAUDAGAR.NEWS, Sinjai – Polres Sinjai melalui personelnya di Satuan Reskrim kembali berhasil menangkap warga yang diduga merupakan pelaku kriminal di wilayah Kabupaten Sinjai.

Warga tersebut berinisial BI (45 tahun), seorang pria yang berprofesi sebagai wiraswasta, beralamat di Jalan Bulo-Bulo Timur, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara.

BI ditangkap polisi karena diduga pelaku melakukan aksi pencurian handphone di Masjid Agung Nujumul Ittihad Sinjai.

Kasat Reskrim Polres Sinjai, IPTU Andi Rahmatullah membeberkan, penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/153/VI/2024/SPKT/Polres Sinjai tanggal 8 Juni 2024, tentang pencurian yang dilaporkan korban bernama Fita Arnasari (26 tahun), sebagai wiraswasta yang berasal dari Kabupaten Bombana.

Kejadian tersebut dilaporkan terjadi pada hari Sabtu (08/06/2024) sekitar pukul 04.00 WITA di TKP Masjid Agung Nujumul Ittihad Sinjai.

“Awalnya pada hari Sabtu tanggal 8 Juni 2024 sekitar pukul 23.00 WITA, korban bersama tujuh temannya beristirahat di Masjid Agung Nujumul Ittihad. Sebelum tidur, korban mengatur alarm pada handphone-nya dan menyimpan handphone tersebut bersama dengan 3 handphone temannya yang lain di samping kepala,” jelasnya.

“Pada pukul 04.30 WITA subuh, korban tidak menemukan handphone-nya di tempat semula dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sinjai,” sambung Kasat Reskrim.

Berdasarkan laporan polisi dijelaskan IPTU Andi Rahmatullah, Satuan Reskrim Polres Sinjai langsung melakukan serangkaian penyelidikan.

Polisi berhasil mengidentifikasi alamat dan identitas terduga pelaku, dan pada hari Selasa (11/06/2024) sekitar pukul
20.08 WITA, tiba-tiba tim Resmob Sat Reskrim Polres Sinjai mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di Pasar Sentral Sinjai.

Selanjutnya Tim Resmob Polres Sinjai segera bergerak ke lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

“Setelah dilakukan interogasi, terduga pelaku BI mengakui telah mengambil handphone milik korban saat korban tertidur di Masjid Agung Nujumul Ittihad Sinjai. Pelaku kemudian membawa handphone tersebut ke ruko di Pasar Sentral Sinjai dengan niat membuka kunci pola pada handphone tersebut,” jelasnya.

Dari hasil penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Realme 9A berwarna hitam.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang buktinya diamankan di Mapolres Sinjai untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.