SAUDAGAR.NEWS – Untuk kesekian kalinya, dana simpanan nasabah raib di bank milik pemerintah yaitu Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Makassar.
Pengusaha property terkemuka Makassar, Andi Idris Manggabarani mengaku kehilangan dana deposito sebesar 45 miliar yang disimpannya di PT Bank Negara Indonesia (Pesero) Tbk. atau BNI.
Hal ini diungkapkan Andi Idris Manggabarani ketika hendak mencairkan depositonya dan ternyata dinyatakan oleh pihak BNI bahwa bilyet deposito tidak terdaftar dalam sistem.
“Siapapun yang terlibat dalam dugaan kasus penggelapan dana oleh manajemen Bank BNI harus diproses oleh penegak hukum, kepolisian, kejaksaan, otoritas jasa keuangan dan lembaga yang memiliki kewenangan agar kasus ini diusut hingga tuntas.” tegas Andi Idris Manggabarani.
Berdasarkan hasil penyidikan Bareskrim Mabes Polri, dana nasabah diduga masuk ke dalam sistem rekening rekayasa atau rekening bodong.
Nasabah yang semula diminta menempatkan pada simpanan deposito, tapi dipindahkan ke dalam rekening bodong tanpa sepengetahuan nasabah dengan menggunakan nama perusahaan, anak dan karyawan nasabah.
Sementara itu, kuasa hukum Andi Idris Manggabarani, Syamsul Kahar menjelaskan bahwa dana deposito nasabah raib terjadi pada Februari 2021. Kasus ini terungkap setelah manajemen BNI Makassar tak sanggup mengembalikan dana nasabah.
“Manajemen Bank BNI tidak menemukan titik temu atau solusi dalam penyelesaian raibnya dana nasabah, bahkan pihak BNI Wilayah 07 Makassar tidak bisa menjelaskan kemana aliran dana tersebut,” ujar Syamsul pada Rabu (8/9/2021).
Dugaan pelanggaran SOP oleh BNI itu juga terjadi karena tidak dilakukannya prosedur call-back pada transaksi tanpa kehadiran nasabah. Begitu juga pembuatan dan pengaktifan buku tabungan dan kartu ATM, transaksi penarikan dan pemindahbukuan yang melebihi limit transaksi teller, supervisor dan kantor cabang tersebut.
Sekretaris Perusahaan BNI Mucharom membenarkan kasus tersebut sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri pada April 2021. “Manajemen BNI sangat menghormati dan menjunjung tinggi proses hukum yang sedang berjalan baik yang sedang berproses di Kepolisian maupun gugatan di Pengadilan Negeri Makassar,” ujarnya.
BNI, kata Mucharom, juga sangat menjunjung tinggi komitmen untuk selalu menjaga seluruh dana nasabah yang disimpan di BNI. “Dana nasabah dijamin aman sesuai prosedur perbankan yang berlaku,” tuturnya.
Lebih jauh, ia mengimbau agar nasabah bisa mengaktifkan BNI Mobile Banking, sehingga dapat memeriksa kondisi rekeningnya setiap saat. “Baik terkait dana masuk maupun dana keluar serta transaksi transaksi keuangan lainnya,” ucapnya.
BNI, kata Mucharom, juga meyakini bahwa proses yang berjalan di penegak hukum berjalan dengan transparan dan adil. “BNI mengimbau agar semua pihak dapat menahan diri, dan menunggu keputusan dari proses hukum yang sedang berjalan.”
Mucharom menjelaskan BNI sangat menjunjung tinggi komitmen untuk selalu menjaga seluruh dana nasabah yang disimpan di BNI. “Dana nasabah dijamin aman sesuai prosedur perbankan yang berlaku,” tuturnya.
Lebih lanjut Mucharom menjelaskan bawah proses hukum berjalan dengan baik, transparan dan adil. “BNI mengimbau agar semua pihak dapat menahan diri, dan menunggu keputusan dari proses hukum yang sedang berjalan.” pungkasnya. (*)