Di Sinjai, Ayah Tega Setubuhi Anak Kandung Sendiri

SAUDAGAR.NEWS, Sinjai – Seorang ayah di Kabupaten Sinjai tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri. Kasus ini ditangani oleh Polres Sinjai.

Lewat konferensi pers di Mapolres Sinjai, Jumat (07/02/2025), Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Sinjai, Ipda Irman menyebut, kasus itu terjadi di Kecamatan Sinjai Selatan.

Tersangka berinisial M (45 tahun) diketahui telah menyetubuhi korban inisial NA (15 tahun) di rumahnya.

Diketahui, tersangka merupakan ayah kandung dari korban. Hal tak senonoh ini terjadi pada pertengahan bulan September 2024 sampai akhir Oktober 2024 lalu.

Mereka diketahui hidup serumah, termasuk istri tersangka. Korban merupakan anak kedua dari 3 orang bersaudara.

“Laporan polisi kami terima tanggal 4 Februari 2025. Tersangka ini merupakan orangtua kandung dari korban yang berstatus masih pelajar SMP,” bebernya.

Ipda Irman menjelaskan, kejadian ini berawal saat si anak meminta kepada ayahnya untuk dipasangkan behel di giginya, sebab giginya tidak beraturan.

Hal itu dipenuhi oleh sang ayah, namun dengan syarat agar si anak memenuhi hasratnya.

“Kejadiannya pada malam hari, korban meminta kepada orangtuanya untuk dibantu karena giginya tidak beraturan, dia minta dibantu supaya dipasangkan behel.
Ini disanggupi oleh tersangka, dikatakan, saya akan bantu tapi dengan satu syarat, saya mau kamu melayani saya,” jelasnya.

Permintaan sang ayah pun dituruti oleh anak, sehingga terjadilah hubungan badan diantara keduanya dalam kurun waktu 2 bulan, dan tercatat korban disetubuhi sebanyak 7 kali oleh ayahnya sendiri.

“Korban ini disetubuhi 7 kali,” sambungnya.

Hubungan badan yang dilakukan keduanya membuat korban saat ini dalam keadaan hamil.

“Sesuai dengan hasil pemeriksaan USG yang dilakukan oleh dokter, umur janin 99 hari. Kurang lebih 5 bulan,” jelas Ipda Irman.

Atas kejadian ini, polisi menjerat tersangka dengan sangkaan pasal 81 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 juncto pasal 76B UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2023 tentang perlindungan anak.

Adapun ancamannya berupa kurungan penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar.

“Tersangka telah dilakukan penahanan sejak tanggal 6 Februari 2024 selama 20 hari ke depan di Mapolres Sinjai,” tutupnya.