SAUDAGAR.NEWS, Sinjai – Terdakwa kasus pencemaran nama baik, Andi Darmawansyah alias Ancha Mayor telah mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Sinjai. Hasilnya, dia terbukti melakukan pencemaran nama baik dan dijatuhi hukuman satu bulan penjara.
Hal itu disampaikan Humas Pengadilan Negeri Sinjai, Rizal Ihutraja Sinurat. “Berdasarkan hasil putusan sidang, yang bersangkutan (Ancha Mayor) satu bulan penjara, dengan hukuman percobaan selama tiga bulan,” jelasnya, Selasa, (21/6/2021).
Rizal menyebut, Ancha Mayor melanggar pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 UU RI nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Sebab, dia dengan sengaja dan tanpa hak melakukan pencemaran nama baik melalui akun facebooknya. Dengan menulis adanya pemotongan dana kapitasi di Dinas Kesehatan senilai Rp200 ribu tanpa sepengetahuan pemiliknya, untuk diberikan kepada mantan Kepala Dinas Kesehatan Sinjai, Andi Suryanto Asapa.
“Jika ada pihak yang merasa tidak puas atas putusan tersebut, maka bisa melakukan banding,” ungkapnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Ajie Prasetya memastikan akan mengambil sikap banding atas putusan tersebut.
“JPU segera akan menyusun memori banding setelah menerima putusan lengkap dan menyerahkan ke Pengadilan Negeri dalam jangka waktu sebagaimana yang telah ditetapkan dalam KUHAP,” tegasnya.