SAUDAGAR.NEWS, Sinjai – Sebanyak 75 calon tenaga kerja produktif di Kabupaten Sinjai kembali mengikuti Pendidikan dan pelatihan (Diklat) III in 1.
Diklat angkatan IV tersebut berlangsung, di Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) pengolahan hasil perikanan dan kelautan di Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara, Senin (1/3/2021).
Kegiatan ini digelar Pemkab Sinjai melalui Dinas Perindustrian Perdagangan (Disperindag) dan ESDM bekerjasama dengan Balai Diklat Industri (BDI) Makassar, itu akan berlangsung hingga 7 Maret 2021.
Pelaksana tugas (Plt) Kadis Perindag dan ESDM Sinjai, Muh Saleh mengatakan, diklat tersebut, guna meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) industri yang sejalan dengan program prioritas pemerintah saat ini.
Selain itu, untuk meningkatkan kompetensi SDM pelaku usaha mikro serta untuk mengasah keterampilan agar mampu menghasilkan produk yang berkualitas sehingga memiliki nilai ekonomis.
“Diklat ini fokus pada pembuatan produk olahan berbasis ikan. Karena itu saya harap para peserta datat mengikuti diklat ini dengan serius, karena hanya orang-orang yang serius yang akan berhasil,” ujarnya.
Apalagi, kata Saleh diklat ini menjawab visi misi Bupati Sinjai dalam menciptakan wirausaha baru di Kabupaten Sinjai.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyelenggara Diklat BDI Makassar, Irwan Syakari, menuturkan para peserta diklat ini mampu mempraktekkan sanitasi dan higiene dalam pengolahan ikan.
Sebab, pada diklat ini, para peserta akan diajarkan bagaimana cara mengolah produk yang baik.
“Jadi bahan baku yang tidak ekonomis digunakan, seperti ikan yang harganya murah kemudian diolah menjadi bakso, nagget dengan nilai tambah dan nilai jual lebih tinggi dari harga yang semula,” katanya.
Irwan menambahkan, semua peserta yang telah mengikuti pelatihan ini akan disertifikasi uji kompetensi. “Jadi mereka nantinya akan mendapat dua sertifikat yakni, sertifikat pelatihan dan sertifikat uji kompetensi di bidang olahan ikan,” tandasnya.
Sekedar diketahui, diklat untuk calon tenaga kerja produktif telah berlangsung sejak tahun 2020, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.