DPMPTSP Sinjai Komitmen Berikan Pelayanan Terbaik ke Masyarakat

SAUDAGAR.NEWS, Sinjai – Pelayanan publik di seluruh instansi lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai kembali aktif setelah libur lebaran idul fitri 1446 Hijriah.

Seperti yang terlihat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang berkantor di Mall Pelayanan Publik (MPP) Sinjai tampak mulai kembali aktif melayani masyarakat seperti biasanya, Selasa (08/04/2025).

Sebagai pimpinan di instansi yang membidangi pelayanan dalam hal perizinan, Lukman berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan transparan kepada masyarakat.

Bahkan untuk perizinan berusaha dan non berusaha, pihaknya memberikan pelayanan secara gratis atau tidak dipungut biaya sepeser pun dari pemohon yang bersangkutan.

“Seluruh perizinan berusaha dan perizinan non berusaha itu gratis, kecuali masih ada satu yang berbayar sesuai Peraturan Daerah, yaitu Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sekarang disebut dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” paparnya.

Namun khusus untuk pengurusan PBG, Kadis PMPTSP Sinjai menjelaskan bahwa pemohon harus membayar retribusi sesuai ketentuan Peraturan Daerah (Perda).

Setelah pemohon dinyatakan layak untuk menerima izin PBG, Dinas PUPR sebagai tim teknis menghitung besaran retribusi yang harus dibayarkan untuk penerbitan izin PBG.

Kemudian pemohon langsung ke Bank Sulselbar untuk menyetorkan pembayarannya ke kas daerah sesuai dengan nominal yang harus dibayarkan.

“Khusus untuk PBG, Dinas PMPTSP tidak pernah mengelola pembayarannya. Di sini kita tidak menerima uang apa-apa. Hanya menerbitkan izin saja jika memenuhi persyaratan, dan itupun pemohon membayarkan retribusinya ke Bank Sulselbar dan dananya langsung masuk ke kas daerah,” jelasnya.

DPMPTSP Sinjai yang selama ini mengusung motto “Ramah Investasi, Bersih Melayani”, menegaskan tekadnya untuk menghadirkan pelayanan yang akuntabel sesuai dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif dan Andi Mahyanto Mazda.

Upaya menghadirkan layanan berkualitas kepada masyarakat berbuah hasil. Hal itu dilihat dari hasil survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) atas layanan DPMPTSP Sinjai menunjukkan tren positif dari tahun ke tahun.

Hasil survei IKM tahun 2024 mendapat nilai 95,55 dengan kategori sangat baik.

Kemudian dari penilaian Ombudsman RI, lembaga negara yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik ini menilai DPMPTSP Sinjai berhasil menjalankan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Sehingga Kabupaten Sinjai masuk sebagai daerah zona hijau kategori “Kualitas Tertinggi” dengan nilai 90,55 pada tahun 2024 lalu.

Penilaian Ombudsman berbanding lurus dengan kepuasan para pengusaha yang merasakan layanan berkualitas DPMPTSP Sinjai.

Awaluddin salah satunya. Pengusaha dari Kecamatan Tellulimpoe yang memberikan apresiasi atas layanan DPMPTSP. Ia menceritakan saat dirinya mengurus perizinan, ia mengaku puas atas pelayanan yang diberikan DPMPTSP Sinjai.

Semua layanan berusaha yang ia urus berjalan dengan cepat dan mudah. Bahkan layanan DPMPTSP gratis.

“Kami tidak mengeluarkan uang sepeser pun,” ujar pelaku industri kecil dan juga pengusaha properti tersebut.

Awaluddin yang juga memiliki usaha di luar daerah mengakui keunggulan pelayanan perizinan di Kabupaten Sinjai.

“Di bandingkan dengan di daerah lain, Sinjai termasuk pelayanannya sangat baik dan cepat. Bukan cuma diberikan izin, kami juga dimotivasi dalam berusaha. Kami pelaku usaha didorong untuk mengurus izin, dan tidak ada pungutan, murni gratis,” tutupnya.