Saudagar.News, Makassar – Anggota Komisi D DPRD Makassar Andi Suhada Sappaile mempertanyakan kebijakan Perumda PDAM Makassar yang bakal memutus kontrak 400 karyawannya. Rabu (14/5/2025).
Ketua Fraksi PDIP Makassar ini mengaku heran lantaran selama ini kondisi keuangan PDAM tidak merugi. Yang lalu saja tidak adaji gejolak bahwa tidak bisa dilanjutkan karena adanya kelebihan 30 persen belanja dari yang sudah ditetapkan.
“Selama ini kondisi keuangan PDAM tidak merugi karena pelaporannya selalu menyetor dividen ke pemkot dianggap tidak ada masalah. Efisiensi yang menjadi alasan pihak PDAM mesti dalam batas yang wajar,” ungkap Andi Suhada.
Andi Suhada juga mempertanyakan apa kriteria atau dasar dari PDAM untuk pemutusan kontrak itu.
Apakah menurut PP atau UU plt berhak untuk mengambil keputusan PHK. Menjadi tugas kami, tegasnya untuk mempertanyakan hal tersebut.
“Kita tahu kondisi ekonomi sekarang tidak baik-baik saja dan ketika hal ini dilakukan oleh PDAM menjadi polemik besar nantinya,” ucapnya.
Pihaknya menegaskan bahwa Fraksi PDI Perjuangan sebagai partai wong cilik akan terus mengawal kondisi ini dan meminta klarifikasi kepada PDAM.
“Ini menjadi tugasnya kami untuk meminta kepada Perumda PDAM tentunya bagian juga dari tugas pemerintah kota untuk mengklarifikasi masalah ini,” jelasnya.
Sementara itu, Plt Direktur Utama PDAM Makassar, Hamzah Ahmad menjelaskan bahwa hasil audit terbaru, biaya pegawai mengalami lonjakan signifikan dalam beberapa tahun terakhir, dimana pada 2022 biaya karyawan mencapai Rp8 miliar, 2023 naik menjadi Rp12 miliar, dan tahun 2024 naik lagi sebesar Rp15 miliar.
“Kenaikan ini menjadi temuan besar dalam audit internal, yang menunjukkan bahwa jumlah karyawan yang ada melebihi kebutuhan operasional. Kebijakan ini bukan karena ada unsur balas dendam atau politik, tetapi murni karena pertimbangan keuangan dan regulasi,” ucap Hamzah.
Lebih lanjut, Hamzah Hamzah menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri PU dan Permendagri, idealnya satu PDAM memiliki 4-5 karyawan untuk melayani 1.000 pelanggan. Namun, PDAM Makassar memiliki 6-7 karyawan per 1.000 pelanggan, jauh di atas standar yang ditetapkan.
Dengan merujuk pada peraturan tersebut. Maka, direksi melakukan kebijakan baru dengan melakukan pengurangan sekira 400 karyawan, agar PDAM Makassardapat beroperasi dengan struktur yang lebih efisien.














