Dugaan Kasus Korupsi Pembangunan Tangki Septik di Gorontalo, Sulthani Sayangkan Sikap Penyidik Kejaksaan

SAUDAGAR.NEWS, Makassar – Ketua Umum Peradi Damai, H. Sulthani menyayangkan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwatu, Gorontalo, lantaran tidak menetapkan tersangka pada kasus

dugaan tindak pidana korupsi program pembangunan tangki septik skala individual.

Padahal, menurut Sulthani fakta hukum yang terungkap dipersidangan jelas sekali banyak saksi yang juga ikut menikmati hasil proyek bermasalah tersebut pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pohuwatu.

“Bahkan perbuatan mereka diduga kuat memenuhi unsur memperkaya diri sendiri dan atau orang lain, tetapi koq tidak ditersangkakan, ada apa yah, hingga saksi-saksi tersebut tidak dimintai tanggung jawab pidana,” ungkapnya, Kamis (24/11/2022).

Bahkan Sulthani menyebut, fakta hukum persidangan oknum saksi mengakui menerima uang dari Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM).

“Menerima uang dari terdakwa, ada saksi yang juga kerjasama KSM pengadaan septic tank tidak pakai dokumen perusahaan artinya diduga tidak sesuai juknis, tapi aneh karena nyata tidak didudukkan sebagai terdakwa,” jelasnya.

Sulthani mengatakan bahwa, fenomena tersebut sudah parah, bila penegakan hukum seperti ini dibiarkan terus berlangsung. Advokat harus bersatu melakukan pengawasan dan kritis dalam proses penegakan hukum.

“Jadi wajar kalau masyarakat pencari keadilan tidak percaya oknum atau dugaan institusi penegak hukum, ya karena diduga ada oknum penegak hukum yang bertindak diskriminatif/tidak adil, seolah menegakkan hukum tapi tidak menggunakan hukum untuk keadilan,” ujarnya.

Dia tidak mempermasalahkan kliennya diuji perbuatannya di Pengadilan. Tetapi mantan Ketua DPRD Sinjai itu meminta agar perusahan lain ikut dilibatkan dan pihak saksi yang ternyata juga menikmati dugaan memperkaya diri sendiri dan atau orang lain.

“Kalau mereka tidak diseret juga ke meja hijau tentu tidak adil. Makanya kami dari tim penasihat hukum terdakwa mendesak Kejaksaan Negeri Pohuwatu agar terus melakukan proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang jelas faktanya harus ikut bertanggung jawab, sebab kalau tidak, maka demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, kami yang akan melaporkan mereka,” tegas pendiri Institut Hukum Indonesia (IHI) itu.