SAUDAGAR.NEWS, Sinjai – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai menetapkan tiga tersangka dalam dugaan kasus korupsi proyek rehabilitasi irigasi Apareng, yang berlokasi di Kelurahan Sangiaseri, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai.
Penetapan tersangka ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di aula Kejari Sinjai pada Senin, (25/11/2024) siang, yang dihadiri oleh Kepala Kejari Sinjai, Zulkarnaen, didampingi Kasi Intel Jhadi Wijaya dan Kasi Pidsus Kapsul Zen Tomy Aprianto.
Zulkarnaen menjelaskan bahwa tim penyidik Kejari Sinjai menemukan sejumlah temuan terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek rehabilitasi irigasi pada tahun anggaran 2020.
Beberapa masalah yang ditemukan antara lain manipulasi penggunaan material dan kualitas pekerjaan, ketidaksesuaian pembayaran dan pencairan dana, serta penerimaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan di lapangan.
Selain itu, terdapat juga indikasi penyalahgunaan wewenang dalam proses kontrak serta keterlambatan pengerjaan.
“Temuan lainnya mencakup penyalahgunaan proses pengendalian kontrak dan indikasi pencairan dana yang tidak sah. Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Sinjai, kerugian negara mencapai lebih dari Rp1,7 miliar,” ungkap Zulkarnaen.
Setelah memperoleh lebih dari dua alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, Kejari Sinjai menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah HID, Direktur Utama PT. PUG, AA yang menjabat sebagai KPA/PPK, dan SHW, Direktur Teknis PT. PUG.
Menurut Zulkarnaen, ancaman pidana bagi para tersangka minimal 4 tahun, dengan ancaman maksimal mencapai 20 tahun penjara.
Proyek rehabilitasi irigasi Apareng ini, yang dikerjakan oleh PT. PUG, mendapatkan anggaran APBD Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2020 dengan nilai pagu sebesar Rp7,5 miliar, dan nilai kontrak proyek sebesar Rp4,3 miliar, termasuk pajak, dengan masa pelaksanaan selama 140 hari kalender, dari 6 Agustus hingga 23 Desember 2020.