SAUDAGAR.NEWS, Bone – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Latenritatta Mukhawas Rasyid melaporkan pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tenriawaru Kabupaten Bone ke Mapolres Bone pada, Rabu, (18/8/2021) lalu.
Dia melaporkan dugaan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) yang dilakukan oleh Pihak RSUD Tenriawaru dengan mengundang kerumunan saat melakukan Vaksinasi pada Senin (16/8/2021) lalu.
Laporan yang dilayangkan ke Polres Bone atas dugaan Pelanggara Prokes dengan mengacu pada
Maklumat Kapolri Nomor : Mak/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 dan Undang undang No. 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit pasal 14 serta Undang undang No.6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan pasal 93 sangat jelas sanksi hukumnya.
“Kami punya hak hukum diatur dalam Permenkes No.84 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengembangan Peran Serta Organisasi Kemasyarakatan Bidang Kesehatan, hak hukum kami ini secara kelembagaan kuasakan kepada DPC Kongres Advokat Indonesia KAI Bone dan juga sangat jelas dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat,” Kata Mukhawas, Minggu (22/8/2021)
Karena itu, Mukhawas bersama dengan Kuasa Hukumnya DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Bone meminta kepada pihak kepolisalian agar konsisten pada penegakan Hukum yang dinilai melanggar dan dapat menimbulkan penyebaran Covid-19 tanpa memandang bulu.
“Ada jourisprodensinya kerumunan yang dikenakan kepada Habib Rizieq, penegak hukum jangan seperti sarang laba-laba dong nyamuk lewat nyangkut, hukum itu buta equal justice under the low semua manusia sama dimata hukum, hukum itu ditetapkan bukan hanya ulama setiap manusia harus tunduk siapapun dia tanpa terkecuali termasuk pelaksana Kesehatan itu sendiri,” Lanjut Mukhawas
Sementra itu, Aswail Aditama mengatakan melalui surat kuasa yang diterima akan memastikan untuk mengawal persoalan ini sebagai suatu keikutsertaan dalam tujuan hukum yaitu kemanfaatan, kepastian dan keadilan bagi seluas-luasnya untuk masyarakat.
Kata dia, berdasarkan kuasa yang diterima oleh DPC KAI Bone dari LSM Latenritatta menjadikan suatu legal standing untuk mengawal dan melakukan proses hukum terhadap dugaan pelanggaran protokoler kesehatan (prokes) yang dilakukan oleh pihak RSUD Tenriawaru Bone.
“Hal ini penting agar tidak terjadi disparitas hukum yang secara kasuistik UMKM atau pengusaha mikro maupun makro seperti cafe atau warkop dan evant lainnya yang melakukan kerumunan langsung ditindak dan diberikan sanksi,” tegasnya.
“Sedangkan kalau kerumunan itu terjadi yang diakibatkan oleh instansi dan dinas pemerintahan sepertinya dibiarkan, diskriminasi ini tidak boleh dibiarkan karena kalau kita mengacu pada penanganan covid dengan kegiatan vaksinasi mulai dari UU pokok beserta dengan turunannya sampai dengan tingkat paling bawah sebut saja Instruksi Mendagri nmr 15 th 2021 mengenai PPKM didalamnya tidak ditemukan frasa bahwa instansi boleh membuat atau menciptakan kerumunan sedangkan pelaku UMKM tidak dibolehkan,” sambung Aswil
Advokat muda Bone ini melanjutkan, secara logika hukum berdasarkan case/persoalan kerumunan yang dilakukan oleh RSUD Tenriawaru masyarakat dapat membuat kesimpulan bahwa.
“Tidak apa-apa berkerumun atau cafe/warkop boleh dibuka tanpa batas jam kegiatan kalau jumlah kerumunannya dibawah kerumunan yang ada di RSUD Tenriawaru Bone,” tegasnya
Selanjutnya pihak Pelapor dan Kuasa Hukum akan menunggu keterangan dari pihak terkait baik pihak RSUD, satgas, pihak keamanan yang ada dalam kerumunan tersebut.
“Keterangan-keterangan itulah nanti yang akan menjadi indikator untuk kepentingan rekonstruksi hukum supaya kita bisa mengetahuai baik mens rea atau actus reusnya untuk memastikan apakah ada tindak pidana dalam kerumunan pada kegiatan RSUD Tenriawaru,” kuncinya.