Enam TPS di Sinjai Bakal Laksanakan Pemungutan Suara Ulang

SAUDAGAR.NEWS, Sinjai – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai mengumumkan bahwa Pemungutan Suara Ulang (PSU) akan dilaksanakan di 6 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah tersebut.

Keenam TPS yang akan menggelar PSU terletak di berbagai lokasi, termasuk TPS 18 Kelurahan Biringere Kecamatan Sinjai Utara, TPS 23 Kelurahan Lappa Kecamatan Sinjai Utara, TPS 07 Kelurahan Balangnipa Kecamatan Sinjai Utara.

Kemudian, TPS 06 Kelurahan Balangnipa Kecamatan Sinjai Utara, TPS 3 Kelurahan Samataring Kecamatan Sinjai Timur, dan TPS 21 Kelurahan Sangiaserri Kecamatan Sinjai Selatan.

Kebijakan ini diambil berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sinjai setelah ditemukan adanya pelanggaran terkait pemilih yang tidak memiliki KTP-elektronik atau surat keterangan, serta tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), namun memberikan suara di TPS sesuai ketentuan Pasal 80 ayat 2 huruf d PKPU 25 Tahun 2023.

“Pelaksanaan PSU dijadwalkan akan dilaksanakan pada Sabtu, 24 Februari 2024,” terang Ketua KPU Sinjai, Muhammad Rusmin kepada wartawan, Senin (19/2/2024) malam.

KPU Sinjai telah mengirim surat kepada KPU Provinsi Sulawesi Selatan untuk memastikan tersedianya kebutuhan logistik yang diperlukan guna kelancaran proses PSU tersebut.