SAUDAGAR.NEWS, Sinjai – Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Sinjai menyatakan sikap terkait pemberitaan mengenai dugaan intervensi aparat kepolisian terhadap kegiatan sosialisasi Gerakan Siswa Nasional Indonesia (GSNI) di sejumlah sekolah di Kabupaten Sinjai.
Ketua Umum GPM Sinjai, Faisal Setiawan, menilai persoalan tersebut tidak semestinya hanya dilihat sebagai persoalan administratif.
Menurutnya, jika terdapat pembatasan terhadap kegiatan kepemudaan dan kebangsaan di lingkungan pendidikan, publik perlu mendapatkan penjelasan mengenai dasar tindakan, kewenangan, serta pihak yang memberikan kewenangan tersebut.
“Kalau sebuah kegiatan dinilai bermasalah, tunjukkan dasar dan aturannya. Jangan sampai kewenangan digunakan tanpa penjelasan yang terang kepada publik. Sekolah adalah ruang pendidikan, bukan ruang yang boleh ditutup dari proses dialog dan pembentukan kesadaran kebangsaan generasi muda,” kata Faisal dalam pernyataan sikapnya, Kamis (01/10/2026).
GPM Sinjai berpandangan bahwa pendidikan tidak hanya berkaitan dengan proses pembelajaran di dalam kelas, tetapi juga mencakup pembentukan karakter, kesadaran sosial, dan wawasan kebangsaan.
Karena itu, GPM meminta agar setiap kegiatan yang bertujuan memberikan pendidikan kebangsaan kepada pelajar dinilai secara proporsional serta mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Faisal juga menyoroti informasi bahwa pihak penyelenggara kegiatan disebut telah memperoleh rekomendasi dari instansi terkait.
“Jika rekomendasi tersebut memang benar adanya, maka harus dijelaskan secara terbuka mengapa kemudian kegiatan tersebut dipersoalkan atau dibatasi. Kami tidak sedang meminta siapa pun berada di atas aturan. Justru kami sedang mempertanyakan aturan itu digunakan untuk apa,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila terdapat dugaan pelanggaran, pihak terkait perlu menjelaskan secara terbuka bentuk pelanggaran dan dasar aturan yang digunakan.
“Kalau memang ada pelanggaran, jelaskan pelanggarannya. Kalau ada larangan, jelaskan dasar larangannya. Jangan menghadirkan kekuasaan tanpa transparansi,” tegas Faisal.
Menurut GPM, aparat negara memiliki kewenangan untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Namun, pelaksanaan kewenangan tersebut harus tetap berdasarkan hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.
GPM juga menegaskan pentingnya menjaga sekolah sebagai ruang pendidikan yang memungkinkan pelajar mengenal berbagai gagasan, berdiskusi, memahami sejarah perjuangan bangsa, serta membangun kesadaran sebagai warga negara.
“GPM berdiri pada prinsip sederhana: kekuasaan harus tunduk pada aturan, dan setiap kewenangan harus dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai atas nama ketertiban, ruang pendidikan justru kehilangan ruang untuk berdialog dan membangun kesadaran kebangsaan,” pungkas Faisal.













