Dalam pemaparannya, Ras MD, menegaskan bahwa hasil IKM merupakan cerminan nyata dari kerja pelayanan pemerintah selama ini.
“IKM ini adalah refleksi dari kerja pelayanan kita. Apa yang dirasakan masyarakat, itulah yang kami ukur dan sajikan secara objektif,” ujar Ras MD di hadapan jajaran Pemkot Makassar.
Momentum ini tidak sekadar menjadi forum pemaparan capaian, tetapi juga wadah evaluasi objektif melalui pengukuran kepuasan masyarakat terhadap kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Suara publik dijadikan instrumen utama untuk membaca kualitas pelayanan, efektivitas program, serta konsistensi tata kelola pemerintahan yang dijalankan.
Melalui refleksi ini, Pemkot Makassar menegaskan komitmennya untuk terus berbenah, memastikan setiap kebijakan tidak hanya terukur di atas kertas, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Survei ini merupakan hasil kerja sama antara Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kota Makassar dengan Parameter Publik Indonesia sebagai lembaga riset independen.
Ras MD menegaskan, Brida berperan sebagai pengendali dan pengawas proses riset, bukan penentu hasil. Brida tidak tahu-menahu soal nilai IKM.
“Brida hanya memastikan proses survei berjalan sesuai koridor. Hasilnya murni dari Parameter Publik Indonesia berdasarkan persepsi publik,” tegasnya.
Ras MD menjelaskan, pelaksanaan SKM memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya Pasal 38 Ayat 1 yang mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan melakukan penilaian secara berkala.








