Hasil Temuan BPK di Jajaran Pemkab Sinjai Tahun 2024, Ini Penjelasan Inspektorat

SAUDAGAR.NEWS, Sinjai – Jajaran Inspektorat Daerah Kabupaten Sinjai membeberkan informasi terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan Semester II tahun 2024.

Menurut Inspektur Daerah Sinjai, H. Andi Adeha Syamsuri dari LHP BPK semester ini, ada beberapa temuan rekomendasi yang diberikan kepada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Sinjai.

Diantaranya di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip), Dinas Kesehatan (Dinkes), RSUD, Dinas PUPR, dan Dinas Pendidikan (Disdik).

Untuk di Dispusip, Adeha menjelaskan bahwa di instansi tersebut ada 1 temuan BPK. Temuan tersebut telah ditindaklanjuti dan dipenuhi pada bulan Juli 2024.

“Itu sudah pengembalian pelunasan 100 persen dari temuan yang direkomendasikan oleh BPK,” bebernya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (17/12/2024).

Kemudian lanjut dia, temuan BPK berada di Dinkes. Hal tersebut juga telah ditindaklanjuti pada 14 Agustus 2024.

Temuan serupa dengan 1 LHP di RSUD Sinjai juga telah diselesaikan di tanggal yang sama.

Lain halnya di Dinas PUPR. Adeha mengatakan, dari 4 temuan BPK, 2 diantaranya telah ditindaklanjuti 100 persen. Namun 2 temuan lainnya masih ditindaklanjuti sebagian.

“Jadi 4 temuan BPK di Dinas PUPR ada 2 sudah ditindaklanjuti Lunas 100 persen, adapun 2 temuan lainnya baru ditindaklanjuti sebagian. Jadi masih ada memang yang tertinggal atau tersisa,” jelasnya.

Sementara di Dinas Pendidikan, temuan dari BPK bersifat administratif. Namun, hal tersebut sementara dilakukan tindaklanjut.

Temuan-temuan tersebut dikatakan Adeha, ditindaklanjuti oleh Pemkab Sinjai. Hal tersebut terbukti dari laporan hasil Pemantauan Tindaklanjut BPK pada tahun 2023 lalu di semester II, Kabupaten Sinjai berhasil meraih peringkat 3 se-Sulsel dengan nilai 89 persen.

“Alhamdulillah kita Pemkab Sinjai pada hasil Pemantauan Tindak Lanjut termasuk tingkat kepatuhannya tinggi,” cetusnya.

“Saya mau sampaikan bahwa temuan-temuan seperti ini, tentunya pemerintah daerah selalu mengupayakan penyelesaian tindaklanjutnya dengan menyampaikan kepada perangkat daerah terkait, kemudian kepada objek pemeriksaan (obrik) atau perusahaan yang disebutkan untuk segera ditindaklanjuti dan bahkan dengan upaya melalui sidang Majelis TPTGR,” tegas Adeha.