Saudagar.News, Makassar – Ikatan Alumni (IKA) Fakultas Hukum Unhas (FHUH) mendukung aksi solidaritas hakim Indonesia yang menuntut peningkatan kesejahteraan.
Hakim se-Indonesia akan mogok bekerja dan melakukan “cuti bersama” dari 7 sampai 11 Oktober 2024 agar tuntutan peningkatan kesejahteraan dipenuhi oleh pemerintah.
Sekretaris Jenderal IKA FH UH Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P., menilai peningkatkan kesejahteraan hakim mendesak dilakukan karena beban kerja hakim semakin besar seiring dengan perluasan tugas dan wewenang dan peningkatan jumlah perkara namun tidak diiringi peningkatan SDM hakim.
“Profesi hakim adalah profesi yang memiliki keterbatasan ruang gerak. Hakim tidak bisa memiliki pekerjaan lain di luar hakim karena ketatnya kode etik dan pedoman perilaku hakim, sehingga negara perlu memberikan kesejahteraan yang layak agar hakim dapat fokus dalam menjalankan tugasnya,” ujarnya dalam rilis yang diterima Senin 7 Oktober 2024.
Menurutnya, gaji dan tunjangan hakim hampir stagnan dalam 12 tahun terakhir dan tidak pernah ada penyesuaian besaran gaji dan tunjangan, sehingga berdasarkan rasio besaran gaji dan tunjangan dibandingkan dengan inflasi pada tahun 2012 dan 2024 sudah jauh berbeda.
Ia menilai pemerintah tidak serius dalam memperhatikan kesejahteraan Hakim, hal ini dapat dilihat dari Pemerintah tidak sepenuhnya melaksanakan amanat dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2018, belum adanya perubahan PP Nomor 94 Tahun 2012 dan belum adanya kejelasan berkaitan dengan RUU Jabatan Hakim.
“Peningkatan kesejahteraan Hakim adalah salah satu aspek penting dalam peningkatan integritas Hakim. Dengan adanya Hakim yang berintegritas maka penegakan hukum akan berjalan dengan baik dan akan berdampak positif terhadap Perkembangan Negara Republik Indonesia,” ujarnya.
Ditambahkan, pemerintah belum memberikan perlindungan kemanan dan jaminan kehidupan yang layak bagi Hakim, padahal profesi Hakim adalah profesi dengan risiko ancaman kemananan yang sangat rentan.
“Melihat kondisi tersebut maka Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin menyatakan mendukung aksi Solidaritas Hakim Indonesia dalam koridor aturan hukum yang ada.” ujarnya
Juru Bicara Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid, mengatakan, gaji hakim tidak seimbang dengan beban kerja yang mereka terima. Fauzan Arrasyid mengatakan bahwa saat ini gaji hakim diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang berada di bawah Mahkamah Agung.
Gaji hakim berdasarkan PP tersebut saat ini tidak mencukupi karena sudah 12 tahun tidak ada perubahan dan kenaikan, sementara angka inflasi setiap tahun naik menjadikan harga-harga berbagai kebutuhan hidup semakin tinggi. Misalnya gaji hakim golongan IIIA sekitar Rp2,5 juta, sedangkan hakim dengan masa kerja 32 tahun golongan IVE Rp4,9 juta.(*)