SAUDAGAR.NEWS, Sinjai – Kepala Desa Kanrung, Kecamatan Sinjai Tengah, Muh. Amir Abdullah memberikan tanggapan resmi terkait Rapat Dengar Pendapat (RDP) Jilid II Komisi I DPRD Sinjai mengenai penjaringan dan penyaringan perangkat Desa Kanrung, Rabu (11/02/2026).
Muh. Amir Abdullah menegaskan bahwa seluruh tahapan penjaringan dan penyaringan perangkat desa telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami selaku Kepala Desa Kanrung bersama panitia penjaringan dan penyaringan perangkat desa tetap pada sikap bahwa pada hakikatnya proses tersebut telah melalui tahapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 84 Tahun 2015, serta Peraturan Bupati Sinjai Nomor 31 Tahun 2016,” ujarnya.
Ia juga membantah adanya perlakuan khusus terhadap calon tertentu dalam proses pengajuan nama ke pihak kecamatan.
Menurutnya, seluruh calon diajukan berdasarkan hasil penjaringan dan penyaringan tanpa adanya intervensi.
“Kami tegaskan tidak ada satu pun nama calon yang dilingkari atau diprioritaskan saat pengajuan dua nama ke Camat untuk mendapatkan rekomendasi. Semuanya murni berdasarkan hasil penjaringan dan penyaringan,” tegasnya.
Terkait adanya tuntutan hearing dari masyarakat, Amir Abdullah mempertanyakan klaim tersebut. Ia menyebut kondisi masyarakat Desa Kanrung, khususnya di Dusun Karobbi, tetap kondusif.
“Kami juga mempertanyakan masyarakat mana yang menghendaki hearing. Selama ini desa kami aman, damai, dan kondusif. Hanya segelintir orang yang merasa tidak puas dan seolah-olah menggambarkan bahwa warga Dusun Karobbi ribut,” jelasnya.
Selain itu, Amir Abdullah turut menanggapi tudingan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Ia menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak benar.
“Tudingan adanya pungli terkait program PTSL sama sekali tidak benar. Uang sebesar Rp250 ribu yang dibayarkan masyarakat kepada panitia PTSL berdasarkan Surat Keputusan Bersama tiga menteri,” jelasnya.
Ia merinci bahwa SKB tersebut melibatkan Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa PDTT, yang mengatur pembiayaan PTSL.
“Dalam SKB itu dijelaskan bahwa biaya yang ditanggung negara meliputi penyuluhan, pengukuran tanah, dan penerbitan sertifikat. Sementara biaya yang dibayarkan masyarakat adalah untuk operasional di tingkat desa, seperti pembuatan patok batas, materai, serta operasional petugas desa dalam pemberkasan,” katanya.
Menurutnya, besaran biaya PTSL di Desa Kanrung tidak melebihi ketentuan yang berlaku dan sejalan dengan praktik di desa lain di Kabupaten Sinjai.
“Kami melaksanakan program PTSL sebagaimana dilakukan seluruh desa dan kelurahan di Sinjai, yakni tidak lebih dari Rp250 ribu. Panitia juga telah mempertanggungjawabkan penggunaan dana tersebut,” tambahnya.
Diketahui, persoalan penjaringan calon Kepala Dusun Karobbi telah dibahas dalam RDP Komisi I DPRD Sinjai pada Selasa (06/01/2026) dan RDP kedua pada Kamis (29/01/2026).
Hasil RDP tersebut menyimpulkan bahwa seluruh proses penjaringan dan penyaringan telah sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014, Permendagri Nomor 84 Tahun 2015, serta Perbup Nomor 31 Tahun 2016.
Menanggapi pernyataan yang sebelumnya disampaikan di masjid terkait nilai tertinggi sebagai dasar pemilihan, Amir Abdullah menegaskan bahwa hal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Tidak ada regulasi yang mengatur bahwa nilai tertinggi otomatis menjadi dasar pemilihan. Pernyataan itu tidak dapat dijadikan dasar karena tidak diatur dalam undang-undang maupun peraturan bupati,” pungkasnya.












