Kapolres Soppeng Terus Berantas Peredaran Narkoba 

SaudagarNews,Soppeng—Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Soppeng AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K. terus bergerak melakukan berantas Narkoba di wilayah hukum Polres Soppeng.

Kembali dalam operasi yang dilakukan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Soppeng berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum polres soppeng dengan menangkap dua terduga pelaku.

Diketahui pelaku yang berinisial AR (37) dan AC (41) ditangkap di dua lokasi berbeda, yaitu di Marale, Desa Paroto, Kecamatan Lilirilau, dan di Macanre, Kelurahan Macanre, Kecamatan Lilirilau, pada tanggal 1 Maret 2025.

Dalam penangkapan tersebut, Satres Narkoba Polres Soppeng menyita barang bukti berupa 5 bungkus plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 46,32 gram.

Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., mengatakan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh personil Satuan Reserse Narkoba Polres Soppeng.

“Kami akan terus melakukan upaya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Soppeng,” kata AKBP Aditya Pradana.

Lanjutnya pihaknya mengungkapkan bahwa akan terus memberantas penyakit masyarakat yang selama ini merajalela di tengah masyarakat melakukan peredaran Narkotika yang berjenis sabu.

“Pelaku diduga melanggar Primer Pasal 114 ayat ( 1 ) atau 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tuturnya.