Karutan Sinjai Buka-bukaan Soal Hak Warga Binaan di Talkshow Radio SB-Sinjai TV

SAUDAGAR.NEWS, Sinjai – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sinjai terus berupaya memastikan pemenuhan hak warga binaan, termasuk dalam aspek pelayanan dasar, pembinaan, pendidikan, kesehatan hingga pemberian remisi.

Hal tersebut disampaikan Kepala Rutan Kelas IIB Sinjai, Darman Syah, saat menjadi narasumber dalam program Talkslow Interaktif “Dialog Khusus” Radio Suara Bersatu 95,5 FM dan Sinjai TV, Kamis (27/8/2026) siang.

Dialog tersebut dipandu host Nining Suhartini dengan tema “Pemenuhan Hak Warga Binaan pada Momentum Hari Kemerdekaan.”

Darman Syah menjelaskan, Rutan Kelas IIB Sinjai merupakan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan yang memiliki tugas memberikan pelayanan, perawatan, pengamanan, serta pembinaan terhadap tahanan dan narapidana.

Per 26 Agustus 2026, Rutan Sinjai dihuni 166 warga binaan yang terdiri atas 31 tahanan dan 135 narapidana. Jumlah tersebut melebihi kapasitas hunian yang tersedia, yakni 138 orang, atau mengalami overcapacity sekitar 20,28 persen.

“Kondisi overcapacity tentu menjadi salah satu tantangan dalam pelaksanaan tugas pemasyarakatan. Namun, kami tetap berkomitmen memastikan seluruh warga binaan mendapatkan pelayanan dan pembinaan secara optimal,” ujar Darman Syah.

Dijelaskan, pembinaan warga binaan di Rutan Sinjai dilakukan melalui dua aspek utama, yakni pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian.

Pelaksanaannya juga melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, lembaga pendidikan, instansi teknis, lembaga pelatihan, organisasi hingga komunitas.

Di bidang pendidikan, Rutan Sinjai bekerja sama dengan PKBM Panrita Kitta Sinjai dalam menyelenggarakan pendidikan kesetaraan.

Program tersebut memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk tetap memperoleh pendidikan selama menjalani masa pidana.

Sementara dalam pembinaan kemandirian, warga binaan dilibatkan dalam berbagai kegiatan produktif, termasuk program ketahanan pangan berupa budidaya jagung, sayuran dan pisang Cavendish.

Rutan Sinjai juga menggandeng Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Bantaeng untuk memberikan pelatihan keterampilan sekaligus sertifikasi kepada warga binaan.

“Pembinaan kemandirian kami arahkan agar warga binaan memiliki keterampilan dan pengalaman yang bisa menjadi bekal ketika nantinya kembali ke tengah masyarakat,” jelasnya.

Selain pembinaan, pemenuhan hak dasar warga binaan juga menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pemasyarakatan.

Rutan Sinjai menyediakan fasilitas hunian, ibadah, pelayanan kesehatan, olahraga, pendidikan dan keterampilan, serta fasilitas kunjungan dan komunikasi dengan keluarga sesuai ketentuan yang berlaku.

Darman menegaskan, pemenuhan hak tersebut berjalan beriringan dengan kewajiban warga binaan untuk menaati tata tertib dan mengikuti seluruh program pembinaan yang telah ditetapkan.

74 Warga Binaan Terima Remisi
Dalam momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Rutan Kelas IIB Sinjai memberikan Remisi Umum kepada 74 warga binaan pada 17 Agustus 2026.

Remisi merupakan pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Darman menjelaskan, pemberian remisi bukan hak yang diberikan secara otomatis kepada seluruh warga binaan.

Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain telah menjalani masa pidana sesuai ketentuan, berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan.

“Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk penghargaan kepada warga binaan yang berkelakuan baik dan sungguh-sungguh mengikuti pembinaan. Ini diharapkan menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri,” katanya.

Ia menambahkan, dalam sistem pemasyarakatan terdapat beberapa jenis remisi, di antaranya remisi umum yang diberikan bertepatan dengan peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, remisi khusus pada hari besar keagamaan, remisi kemanusiaan, serta remisi tambahan sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, pemberian remisi diharapkan dapat mendorong warga binaan untuk menjaga kedisiplinan, mengikuti pembinaan secara aktif dan mempersiapkan diri sebelum kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.

“Tujuan akhirnya bukan hanya menjalani masa pidana, tetapi bagaimana warga binaan bisa berubah menjadi lebih baik, memiliki keterampilan, menjaga kedisiplinan dan siap kembali ke masyarakat,” pungkas Darman Syah.