SAUDAGAR.NEWS, Sinjai – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sinjai menerima salinan putusan banding, kasus korupsi pembangunan trotoar tahun anggaran 2018, yang diajukan oleh terdakwa AZ.
AZ sebelumnya oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, menjatuhi pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan membayar denda sebesar Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp79 juta. Atas putusan itu pihaknya (AZ red) mengajukan banding.
Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai Aji Prasetya, membenarkan pihaknya telah menerima putusan banding itu, dimana dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menguatkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi Makassar yang sebelumnya memutus terdakwa AZ melanggar pasal 3 UU tipikor dengan pidana penjara 1 tahun dan dibebankan membayar UP (uang pengganti) sebesar 79 juta subsider 6 bulan dan denda 50 juta rupiah subsider 2 bulan.
“Jadi sesuai putusan Banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan tindak Pidana Korupsi Makassar yang sebelumnya,” ungkap Aji, Selasa (31/8/2021)
Atas putusan Pengadilan Tinggi Makassar terhadap kasus tersebut, lanjut Aji, maka tim Jaksa Penuntut Umum masih mempelajari salinan putusan tersebut untuk memutuskan apakah mengajukan kasasi atau tidak.
“Tim JPU masih mempelajari salinan putusannya, apakah kasasi atau tidak. Sementara untuk terdakwa AZ dalam kasus ini menjalani tahanan kota,” kuncinya.