Kejari Sinjai Selamatkan Uang Negara, Segini Jumlahnya

SAUDAGAR.NEWS, Sinjai – Sebanyak Rp182.961.381,84 uang negara diselamatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sinjai.
Penyelamatan keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPKRI no.63/LHP/XIX.MKS/12/2019 tanggal 12 Desember 2019.

Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Aji Parsetya mengatakan, pengembalian keuangan Negara tersebut terkait adanya kelebihan pembayaran terhadap pekerjaan pembangunan Islamic Center Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2018.

“Iya, pembayaran uang tersebut dilakukan oleh pihak CV. Abrizam Miratama Enginering selaku penyedia jasa melalui bidang Datun Kejari Sinjai,” kata Aji, Rabu (25/8/2021)

Hasil penyelamatan Keuangan Negara tersebut lanjut Aji, akan disetorkan ke kas Negara oleh pihak Kejari Sinjai.

“Dalam hal penyelamatan uang negara ini Kejari Sinjai menggunakan instrumen Datun, untuk itu kami meminta pihak rekanan untuk mematuhi rekomendasi atas hasil LHP BPK tersebut,” pungkasnya

Sementara Kepala Dinas PUPR Sinjai Andi Taufiq yang dimintai tanggapan terkait tuntasnya penyelesaian kelebihan bayar oleh rekanan ini mengatakan, pengembalian tersebut merupakan salah satu wujud pengawasan oleh pihak kejaksaan kabupaten Sinjai terkait dengan penyelamatan keuangan Negara.