Kejari Sinjai Usut Dugaan Penyimpangan Pembangunan Rumah Susun PNS

SAUDAGAR.NEWS, Sinjai – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan rumah susun PNS di Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.

Kejaksaan mensinyalir terjadi penyimpangan terhadap pembangunan yang dilakukan pada 2018 lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai, Ajie Prasetya mengatakan, perkara tersebut telah melalui proses penyelidikan dan telah rampung melalui beberapa pemeriksaan.

Bahkan, kasus yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja nasional (APBN) itu sudah naik ke tahap penyidikan.

“Perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Pembangunan rumah susun ini bersumber dari APBN pada tahun 2018 yang dikelolah oleh Kementerian PUPR. Khusus untuk Kabupaten Sinjai anggarannya sebanyak Rp13 miliar lebih,” jelas Ajie saat konfrensi pers di kantornya, Rabu (5/5/2021) siang.

Pihaknya menduga, proses pembangunan rumah susun tersebut terdapat penyimpangan yang terindikasi tindak pidana korupsi sehingga menyebabkan adanya kerugian negara.

“Kita akan mendalami dengan proses penyidikan untuk mengetahui berapa kerugian negara yang ditimbulkan. Karena kami menduga ada kerugian negara dalam kasus ini,” tandasnya.

Selain kasus pembangunan rumah susun PNS, pihaknya kata Ajie juga tengah memproses kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Perumda Air Minum Tirta Sinjai Bersatu tahun anggaran 2017 hingga 2019 sebesar Rp8 miliar.

“Didalam pengelolaan ada beberapa item yang kami duga terdapat penyimpangan sehingga layak kita tingkatkann ke tahap penyidikan untuk mengetahui siapa yang harus bertanggung jawab dan berapa kerugian negara,” terangnya.