SAUDAGAR.NEWS, Makassar – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bertajuk “Penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP” di Makassar, Rabu (04/02/2026) kemarin.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam menyongsong penerapan kodifikasi hukum pidana nasional yang baru.
Bimtek tersebut dihadiri oleh jajaran pimpinan penegak hukum, di antaranya para Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dari seluruh wilayah Sulawesi.
Hadir pula sejumlah pejabat dan akademisi hukum nasional sebagai pemateri.
Wakil Menteri Hukum RI, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej hadir memberikan keynote speech sekaligus membuka kegiatan.
Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa meskipun KUHP dan KUHAP yang baru masih akan terus disempurnakan melalui praktik, kualitasnya jauh lebih baik dibandingkan aturan sebelumnya yang merupakan produk kolonial.
“KUHAP yang baru ini memang belum sempurna dan akan mengalami perubahan seiring berjalan waktu. Namun saya jamin, seratus persen jauh lebih baik dibanding KUHAP yang lama karena sangat mengedepankan perlindungan hak asasi manusia, mulai dari hak tersangka, hak anak, hingga hak penyandang disabilitas, untuk mencegah kesewenang-wenangan aparat,” ujar Prof. Eddy Hiariej.
Ia menambahkan, prinsip utama dalam aturan baru tersebut adalah sistem peradilan pidana terpadu yang secara tegas membagi kewenangan penyidikan di Polri, penuntutan di Kejaksaan, serta pembelaan oleh advokat.
Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, memaparkan strategi Kejaksaan RI dalam menghadapi era baru penegakan hukum pidana. Ia menegaskan peran Jaksa sebagai pengendali perkara (dominus litis).
“Jaksa bertindak sebagai navigator utama yang memastikan setiap tahap proses peradilan, mulai dari pra-penuntutan hingga eksekusi, berjalan tertib dan menjamin hak-hak tersangka maupun korban. Karena itu, pemahaman yang seragam sangat penting untuk mengantisipasi problematika pasca berlakunya aturan ini,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Dr. Prim Haryadi menjelaskan sejumlah terobosan dalam KUHAP baru, di antaranya mekanisme plea bargaining dan saksi mahkota sebagai upaya efisiensi peradilan.
“Pengakuan bersalah memberi ruang bagi terdakwa untuk bersikap kooperatif dengan imbalan keringanan hukuman. Namun hakim tetap wajib menguji secara ketat agar pengakuan tersebut benar-benar dilakukan secara sukarela, tanpa tekanan maupun penyiksaan,” jelas Dr. Prim.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, turut menyoroti perubahan paradigma pemidanaan dari pendekatan retributif menuju keadilan restoratif dan rehabilitatif.
“Tantangan terbesar bukan hanya pada pasal, tetapi pada perubahan pola pikir. Pidana penjara tidak lagi menjadi primadona. Aparat penegak hukum harus mulai terbiasa dengan alternatif pidana, seperti kerja sosial atau judicial pardon, apabila itu dinilai lebih adil bagi masyarakat,” ujarnya.
Kajati Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi selaku tuan rumah, menyampaikan bahwa Bimtek ini menjadi langkah krusial bagi jajaran Kejaksaan di wilayah Sulawesi untuk menyamakan persepsi hukum, khususnya pada masa transisi penerapan KUHP dan KUHAP baru.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Kepala Kejati Sulsel Prihatin, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel Andi Basmal, serta jajaran Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Makassar.













