SAUDAGAR.NEWS – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memutuskan untuk membatalkan keberangkatan jemaah Indonesia untuk melaksanakan ibadah haji 1442 Hijriah/2021 Masehi.
Hal ini disampaikan dalam konferensi pers pada Kamis (3/6/2021).
Beberapa pertimbangan Kemenag, sehingga membatalkan pemberangkatan calon jemaah haji 2021 yaitu : (1) pandemi Covid-19 belum berlalu termasuk Arab Saudi.menjaga jiwa merupakan salah satu dari 5 maqashidus syariah, selain menjaga agama, akal, keturunan, dan harta, yang harus dijadikan dasar pertimbangan utama dalam penetapan hukum atau kebijakan pemerintah agar terwujud kemaslahatan bagi masyarakat. (2) pemerintah Arab Saudi belum mengundang Pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani Nota Kesepahaman tentang Persiapan penyelenggaraan ibadah haji. (3) pemerintah Arab Saudi belum membuka akses pelayanan ibadah haji tahun 1442 H/2021 dan pemerintah Indonesia butuh sedia waktu cukup untuk persiapan pelayanan jamaah haji.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu memastikan dana calon jemaah haji aman.
“Dana tersebut sekarang diinvestasikan dan ditempatkan di bank-bank syariah, tentunya dengan prinsip syariah,” Kata Kepala BPKH Anggito Abimanyu.
Lebih lanjut Anggito Abimanyu merinci jumlah dana yang terkumpul dari calon jemaah haji. Dana tesebut termasuk dari calon jemaah haji reguler dan khusus.
“Tahun 2020 sebanyak 196.865 calon jemaah haji reguler yang sudah melakukan pelunasan dana yang terkumpul semuanya, baik itu setoran awal dan setoran lunas itu adalah Rp 7,05 triliun. Kemudian haji khusus telah melakukan pelunasan sebesar 15.084 jemaah, terkumpul dana baik itu setoran awal maupun setoran lunas sebesar USD 120,67 juta,” kata Anggito Abimanyu dalam jumpa pers virtual, Kamis (3/6/2021). (*)