SAUDAGAR.NEWS, Sinjai – Komisi I DPRD Kabupaten Sinjai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menindaklanjuti aspirasi Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pembangunan dan Lingkungan Hidup (LSM PPLH) Sinjai terkait polemik hasil penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa Kanrung, Kecamatan Sinjai Tengah, Selasa (06/01/2026) lalu.
RDP tersebut menghadirkan Asisten I Setdakab Sinjai, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Inspektorat Daerah Sinjai, Camat Sinjai Tengah Syahrul Paesa, Kepala Desa Kanrung, Muh. Amir Abdullah, Ketua Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Kanrung, serta perwakilan LSM PPLH Sinjai.
Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Sinjai, Sutomo, didampingi Sabir dan Zainal Abidin Hasnur bersama 4 anggota Komisi I lainnya.
Forum ini membahas dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam penetapan calon Kepala Dusun Karobbi yang memicu keresahan di tengah masyarakat.
Ketua LSM PPLH Sinjai, Haeruddin dalam keterangannya menegaskan bahwa masyarakat sebelumnya telah menerima penjelasan resmi dari pemerintah desa terkait mekanisme penetapan perangkat desa.
“Pada sosialisasi tanggal 19 Desember 2025, Kepala Desa Kanrung menyampaikan langsung di Masjid Dusun Karobbi bahwa penetapan perangkat desa akan berdasarkan hasil tes tertulis dan wawancara, dan yang memperoleh nilai tertinggi itulah yang akan diusulkan dan dilantik. Pernyataan itu didengar langsung oleh masyarakat dan menjadi pegangan kami,” ujarnya saat memberikan keterangan kepada media, Kamis (08/01/2026).
Ia juga menyoroti tindakan yang dinilai mencederai kepercayaan publik.
“Kepercayaan masyarakat terhadap panitia penjaringan tercoreng setelah pengumuman hasil tes yang ditempel di kantor desa justru disobek oleh kepala desa di hadapan warga,” kata Haeruddin.
Selain itu, terbitnya rekomendasi Camat Sinjai Tengah yang mengusulkan calon dengan perolehan nilai urutan kedua dinilai menimbulkan kegaduhan.
“Terbitnya rekomendasi camat yang menunjuk peserta dengan nilai urutan kedua menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Untuk apa dibentuk panitia penjaringan jika hasil seleksi tidak dijadikan rujukan,” tambahnya.
“Dari segi tinjauan yuridis hukum, Camat Sinjai Tengah nampak jelas melakukan kolusi dengan Kepala Desa Kanrung. Fakta dan bukti telah menerbitkan rekomendasi kilat satu nama saudara Asbar yang pada hasil seleksi penjaringan dan penyaringan menempati urutan nomor dua,” tegas Ketua LSM PPLH Sinjai ini.
Menanggapi hal tersebut, Camat Sinjai Tengah, Syahrul Paesa dalam RDP menjelaskan bahwa rekomendasi yang dikeluarkan didasarkan pada pertimbangan tertentu.
“Rekomendasi yang dikeluarkan didasarkan pada pertimbangan tertentu, termasuk potensi konflik dan kondisi sosial di masyarakat Dusun Karobbi,” ungkapnya.
Ketua Komisi I DPRD Sinjai, Sutomo, menegaskan sikap lembaganya dalam rapat tersebut.
“Secara politis, dalam rapat Komisi I ini mayoritas anggota mendukung calon yang memperoleh nilai tertinggi berdasarkan hasil seleksi panitia penjaringan,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Sinjai, Sabir mengkritisi rekomendasi yang dikeluarkan pihak kecamatan.
“Sudah ada hasil tes yang jelas dan memiliki nilai tertinggi, tetapi yang direkomendasikan justru peraih nilai kedua. Keputusan rekomendasi tersebut sangat tidak logis,” ujarnya.
Komisi I DPRD Sinjai menyatakan akan menindaklanjuti hasil RDP tersebut dan mendorong penyelesaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, guna menjaga stabilitas sosial serta kepercayaan masyarakat terhadap proses pemerintahan desa di Desa Kanrung.













