SAUDAGAR.NEWS, Sinjai – Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhi vonis kurungan penjara kepada dua terdakwa korupsi pembangunan trotoar di Jalan Persatuan Raya, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.
Kedua terdakwa tersebut yakni, Sofyan yang juga pelaksana/kontraktor, kemudian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Mantan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Sinjai, Agus Zainal.
Keduanya divonis berbeda. Sofyan divonis dua tahun penjara denda sebesar Rp50 juta. Sedangkan, Agus Zainal divonis satu tahun penjara, denda Rp100 juta.
Hakim mengatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Hal itu, berdasarkan sesuai undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 tahun 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Ajie Prasetya, membenarkan putusan pengadilan tersebut. Dia menyebut keduannya terbukti melanggar pasal 3 undang-undang Tipikor Nomor 31/1999.
“Untuk terdakwa Sofyan dipidana penjara selama 2 tahun, sedangkan Agus Zainal 1 tahun penjara, denda 100 juta subsidair 2 bulan kurungan penjara, serta uang pengganti 79 juta sub 6 bulan kurungan penjara,” kata Ajie kepada wartawan saat dikonfirmasi, Kamis (20/5/2021).