SAUDAGAR.NEWS, Sinjai – Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sinjai menyalurkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahap I sebesar Rp 10,24 Millyar pada Rabu (28/4/2021) untuk Kabupaten Sinjai. Penyaluran DAK Fisik ini merupakan penyaluran pertama kali di tahun 2021.
“Tanggal 28 April 2021 kemarin telah dilaksanakan penyaluran DAK Fisik Tahap I sebesar Rp10,24 Milyar untuk empat Bidang. Penyaluran DAK Fisik ini merupakan yang pertama di tahun 2021 di Kabupaten Sinjai,” ujar Kepala KPPN, Anas Fazri.
Anas menjelaskan bahwa pada tahun 2021 Kabupaten Sinjai menerima alokasi dana transfer dari Pemerintah Pusat dalam bentuk DAK Fisik sebesar Rp234,17 milyar yang terbagi dalam 10 Bidang dengan 21 Subbidang. Bidang yang disalurkan pertama ini adalah Bidang Jalan, Air Minum, Irigasi dan Pertanian.
Rincian penyaluran tersebut pada Bidang Jalan sebesar Rp 4.073.826.750,00, Bidang Air Minum sebesar Rp1.101.192.000,00, Bidang Irigasi sebesar Rp 4.397.173.250,00 dan Bidang Pertanian sebesar Rp670.000.000,00.
“Dengan penyaluran DAK Fisik saat ini realisasi masih berada pada kisaran 4,37% dari total Pagu Alokasi DAK Fisik yang diberikan pemerintah kepada Kabupaten Sinjai, diharapkan dengan awal penyaluran DAK Fisik tersebut dapat memicu bidang-bidang lainnya untuk segera melengkapi persyaratan penyaluran DAK Fisik”, jelasnya.
Lanjut Anas, penyaluran DAK Fisik Tahap I 2021 ini masih memberikan relaksasi bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam memenuhi dokumen persyaratan penyaluran. Salah satunya adalah dokumen kontrak kegiatan yang hanya berisi satu kontrak kegiatan fisik.
Diakui bahwa penyaluran DAK Fisik ke Rekening Kas Umum Daerah sedikit lambat dibandingkan tahun lalu (14/4/2020), hal ini dikarenakan terdapat kendala teknis dalam pemenuhan dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik Tahap I 2021.
“Kedepan diharapkan segala kendala-kendala tersebut dapat dieliminasi demi kelancaran penyaluran DAK Fisik di Kabupaten Sinjai,” ujarnya.
Kepala KPPN Sinjai juga mengapresiasi kepada OPD pengelola empat Bidang DAK Fisik dan Inspektorat Daerah serta Badan Keuangan dan Aset Daerah yang telah bersinergi dalam penyampaian dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik Tahap I ini, sehingga DAK Fisik Tahap I Tahun 2021 bisa tersalurkan di penghujung bulan April dengan tetap mengedepankan akuntabilitasnya.
“Diharapkan dengan mulai tersalurkannya DAK Fisik yang bersumber dari APBN ini, dapat digunakan dan dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah guna mendukung pembangunan dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kabupaten Sinjai pada masa pandemi COVID-19 saat ini,” tandasnya.