Saudagar.News, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, H. Ray Suryadi Arsyad, S.IP, menunjukkan dedikasi luar biasa dengan langsung melanjutkan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) setelah menyelesaikan masa reses. Ahad (22/6/2025).
Kegiatan ini turut menghadirkan Dwi Hairil Oktahidayat, S.Kom dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar yang hadir sebagai perwakilan pemerintah daerah.
“Kami dari pemerintah sangat mengapresiasi keterlibatan DPRD yang langsung turun ke masyarakat untuk menjelaskan secara teknis. Sosialisasi seperti ini sangat dibutuhkan agar implementasi perda dapat berjalan maksimal,” kata Dwi.
Sementara itu, H. Ray Suryadi Arsyad menekankan “Tanggung jawab sosial bukan hanya kewajiban hukum, tapi moralitas perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan tempat mereka beroperasi. Perda ini hadir untuk mengatur dan mendorong sinergi antara sektor swasta dan pemerintah,” ujarnya.
Pelaku usaha, Iskandar Idris, S.Kom, menyambut baik upaya DPRD dan Pemkot. “Kami sebagai pelaku usaha siap mematuhi regulasi ini. Justru dengan adanya kepastian hukum seperti ini, kami lebih mudah mengalokasikan program CSR agar tepat sasaran dan berdampak langsung,” ucapnya.
Kegiatan yang berlangsung interaktif ini juga diwarnai dengan sejumlah pertanyaan dari peserta, seperti bagaimana mekanisme pelaporan program CSR perusahaan, serta sejauh mana pengawasan dari pihak pemerintah terhadap pelaksanaan perda ini.
Para narasumber memberikan penjelasan terbuka dan solutif, memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kolaborasi legislatif dan eksekutif.
Komitmen H. Ray Suryadi Arsyad untuk terus hadir di tengah masyarakat bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk nyata dari pelayanan publik yang progresif.
Sosialisasi ini menjadi bukti bahwa sinergi antara wakil rakyat, pemerintah, dan pelaku usaha mampu menjadi kekuatan besar dalam mewujudkan pembangunan berkeadilan di Kota Makassar.













