SAUDAGAR.NEWS, Sinjai – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pembangunan dan Lingkungan Hidup (LSM PPLH) Sinjai, Haeruddin menegaskan bahwa Rapat Dengar Pendapat (RDP) jilid II yang digelar Komisi I DPRD Kabupaten Sinjai belum menjadi akhir dari polemik penetapan calon Kepala Dusun Karobbi, Desa Kanrung, Kecamatan Sinjai Tengah.
Pernyataan tersebut disampaikan Haeruddin usai mengikuti RDP jilid II yang digelar sebagai tindak lanjut dari RDP sebelumnya, yang dinilai belum memberikan kepastian penyelesaian, Kamis (29/01/2026).
Dalam keterangannya kepada media, .menurutnya RDP jilid II sengaja didorong untuk meminta kejelasan atas hasil RDP pertama yang hanya menghasilkan rekomendasi agar persoalan “dikembalikan kepada SKPD terkait”.
“Bahasa dikembalikan kepada SKPD ini kami anggap mengambang dan tidak jelas. Tidak ada kepastian siapa yang seharusnya mengambil keputusan dan bagaimana penyelesaiannya,” ujar Haeruddin.
Ia menilai, seharusnya Komisi I DPRD Sinjai memberikan penegasan terkait prosedur dan regulasi yang digunakan oleh Kepala Desa Kanrung dan Camat Sinjai Tengah dalam merekomendasikan calon kepala dusun yang memperoleh nilai peringkat kedua, sementara peserta dengan nilai tertinggi justru dinyatakan tidak lolos.
“Secara logika dan regulasi, sangat tidak masuk akal jika peraih nilai tertinggi dari tes tertulis dan wawancara dinyatakan tidak layak, sementara peringkat kedua justru direkomendasikan dengan alasan kriteria tambahan yang tidak memiliki dasar aturan,” tegasnya.
Dalam forum RDP jilid II, Haeruddin juga mempertanyakan tindak lanjut hasil RDP pertama, termasuk konsultasi Komisi I DPRD Sinjai dan Asisten I Setdakab Sinjai ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Sulawesi Selatan, serta hasil telaah Inspektorat dan Bagian Hukum.
Namun, menurutnya, tidak satu pun pihak memberikan penjelasan maupun jawaban yang jelas dalam rapat tersebut.
“Kami meminta agar fisik surat rekomendasi camat yang mengusulkan satu nama, serta surat pengajuan kepala desa yang memberi tanda khusus pada salah satu calon, diperlihatkan secara terbuka agar tidak menimbulkan multitafsir di tengah publik,” kata Haeruddin.
Ia juga menegaskan, permintaan tersebut penting guna menjaga kepercayaan masyarakat dan mencegah dampak sosial yang lebih luas di Dusun Karobbi.
Terkait isu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), redistribusi tanah, dan audit, Haeruddin menegaskan hal itu tidak perlu dibahas dalam RDP Komisi I DPRD Sinjai.
Menurutnya, persoalan tersebut telah dilaporkan secara resmi kepada aparat penegak hukum dan instansi berwenang, sementara DPRD hanya diminta menjalankan fungsi pengawasan dan memberikan dukungan politik kewilayahan.
Ia juga mengingatkan media agar tidak menyajikan pemberitaan yang bersifat provokatif dengan menyebut polemik ini hanya dipersoalkan oleh segelintir pihak yang tidak puas.
“Tudingan seperti itu tanpa kajian dan tanpa konfirmasi yang berimbang. Faktanya, ada masyarakat yang terus mengawal proses ini dan menunggu kejelasan hasilnya,” ujarnya.
Usai RDP jilid II ditutup oleh Ketua Komisi I DPRD Sinjai tanpa adanya pernyataan resmi terkait keputusan akhir, Haeruddin menemui masyarakat Dusun Karobbi yang menunggu di sekitar Gedung DPRD Sinjai.
Ia meminta masyarakat tetap menahan diri dan menunggu keputusan pemerintah daerah serta realisasi permintaan agar dokumen terkait dimunculkan secara terbuka.
“Jika permintaan ini tidak ditindaklanjuti, maka itu sama saja dengan melecehkan lembaga DPRD dan masyarakat. Namun untuk saat ini, kami minta masyarakat tetap tenang dan mengikuti proses,” pungkasnya.
Setelah menerima penjelasan tersebut, masyarakat Dusun Karobbi yang mengawal jalannya RDP jilid II membubarkan diri dan menunggu perkembangan lanjutan sesuai arahan aspirator.













