SAUDAGAR.NEWS, Bone – Polres Bone menetapkan 19 orang mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan sebagai tersangka.
Mereka ditetapkan tersangka atas tewasnya Irsan (19) yang diduga mengalami kekerasan fisik saat mengikuti pendidikan dasar (diksar) mahasiswa pecinta alam (Mapala).
Irsan, merupakan warga Lingkungan Rompe, Kelurahan Bajoe, Kecamatan Taneteriattang Timur, Kabupaten Bone. Sebelum menghembuskan nafas terakhir, Irsan sempat menjalani perawatan medis di Rumah Sakit M. Yasin Bone.
Mereka yang ditetapkan tersangka,
merupakan mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Mapala.
Kabid Humas Polda Sulse, Kombes Zulpan mengatakan, penetapan tersangka dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah saksi ditemukan cukup bukti.
Menurutnya, pelaku patut diduga melakukan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal. Para pelaku disangkakan pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukum 7 tahun penjara.
“Jadi ini terkait dugaan tindak pidana, barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan jika ia sengaja yang dilakukannya itu menyebakan luka, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 170 Ayat 1 dan 2 Ke 1e KUHP,” jelas Zulpan.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ardy Yusuf saat dikonfirmasi membenarkan 19 mahasiswa yang telah ditetapkan tersangka.
“19 sudah tersangka dan sudah ditahan,” ungkapnya.