SAUDAGAR.NEWS, Jakarta –
Badan Penyelanggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) mencatatkan saldo kas dan setara kas surplus Rp 18,7 triliun pada 2020. Pendanaan Program JKN-KIS terhitung cukup bahkan arus kas DJS Kesehatan mulai surplus yang menandakan kondisi keuangan berangsur sehat. Luar Biasa!
Kondisi keuangan BPJS Kesehatan mulai membaik ditunjukkan dengan kemampuan BPJS Kesehatan dalam membayar seluruh tagihan pelayanan kesehatan secara tepat waktu kepada seluruh fasilitas kesehatan. “Termasuk juga penyelesaian pembayaran atas tagihan tahun 2019,” kata Fachmi dalam konferensi pers virtual, Senin, (8/2/2021).
Fachmi kemudian memaparkan data unaudited setelah dilakukan pembayaran kepada seluruh fasilitas kesehatan, posisi per 31 Desember 2020, BPJS Kesehatan memiliki saldo kas dan setara kas sebesar Rp 18,7 triliun.
“Sebelumnya sudah diprediksi akan terjadi surplus setelah BPJS Kesehatan menaikkan iuran pesertanya pada 2020. Sejak resmi beroperasi pada 2014, BPJS Kesehatan terus mengalami kerugian sebesar Rp 15.5 triliun hingga 2019”Fachmi Idris, Direktur Utama
Lebih lanjut Fachmi menjelaskan, dibutuhkan usaha untuk memenuhi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan. Dalam pasal 37 disebutkan kesehatan keuangan aset DJS Kesehatan diukur berdasarkan aset bersih DJS Kesehatan dengan ketentuan yaitu paling sedikit harus mencukupi estimasi pembayaran klaim untuk 1,5 bulan ke depan, dan paling banyak sebesar estimasi pembayaran klaim untuk 6 bulan ke depan.
“Aset neto yang sehat ini dihitung, jika dalam istilah asuransi bisa dikatakan sebagai modal minimum atau Risk Based Capital (RBC) dari DJS Kesehatan untuk mengelola Program JKN-KIS. Tentu upaya penyehatan DJS Kesehatan ini terus diupayakan Pemerintah untuk memastikan pelayanan kesehatan bagi peserta tetap optimal,” ujarnya. (OS)