SAUDAGAR.NEWS, Sinjai – Seorang warga negara asing asal Malaysia berinisial ZD dideportasi setelah kedapatan berada di Indonesia tanpa dokumen resmi.
Ia dipulangkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar usai keberadaannya terungkap saat mengurus identitas kependudukan.
ZD diketahui masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi pada Desember 2025.
Perempuan tersebut kemudian tinggal bersama keluarganya di Desa Lasiai, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai.
Kasus ini terungkap ketika ZD mendatangi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Sinjai di Mall Pelayanan Publik (MPP) Sinjai untuk mengurus KTP.
Petugas yang melayani kemudian menaruh curiga dan melakukan koordinasi dengan pihak imigrasi.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Sinjai, Arham Pasrah, membenarkan peristiwa tersebut.
“Petugas layanan mencurigai status kewarganegaraannya sehingga kami berkoordinasi dengan Imigrasi. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan tidak memiliki dokumen perjalanan maupun izin tinggal yang sah,” jelasnya, Rabu (25/2/2026).
Setelah proses pemeriksaan, ZD dideportasi ke negara asal melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.
Selain itu, pihak imigrasi juga mengusulkan namanya masuk dalam daftar penangkalan.
Imigrasi menegaskan, kasus ini menjadi pengingat agar setiap orang, termasuk mereka yang telah berganti kewarganegaraan, tetap mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.







