SAUDAGAR.NEWS, Sinjai – Satuan Reskrim Polres Sinjai kembali mengungkap kasus pencurian di Kabupaten Sinjai.
Pencurian terjadi di Kantor Camat Sinjai Utara. Melalui konferensi pers pada Jumat, (07/02/2025), Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP A. Rahmatullah mengungkap kronologi penyebab 2 orang pelaku pencuri di Kantor Camat Sinjai Utara.
Kedua pelaku ialah AS (21) dan SN (21), warga Jalan Bulo-bulo Timur, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai. Keduanya berprofesi sebagai wiraswasta.
Dari hasil pemeriksaanz tersangka mengaku mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kedua pelaku tersebut mengambil barang bagus lalu di jual di pengepul.
“Mereka mencuri outdoor atau kompresor AC merek Polytron dan LG yang terpasang di belakang ruangan Kasi Pemerintahan Kecamatan Sinjai Utara, barang tersebut dirusak lalu di jual,” bebernya.
Disisi lain, kedua pelaku mengaku bahwa hasil dari curiannya hanya berkisar ratusan ribu.
AKP A. Rahmatullah mengatakan bahwa kedua pelaku tersebut kini di tetapkan tersangka sesuai dengan perbuatannya.