Modus Terencana, Polres Sinjai Ungkap Aksi Pencurian Ternak di Dua Kecamatan

SAUDAGAR.NEWS, Sinjai – Polres Sinjai berhasil mengungkap dua kasus pencurian ternak yang terjadi di wilayah Kabupaten Sinjai.

Dari pengungkapan tersebut, satu pelaku berhasil diamankan, sementara tiga pelaku lainnya masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam press release yang digelar di Aula Parama Satwika Mapolres Sinjai, Rabu (20/5/2026), dipimpin Plt Kasi Humas Polres Sinjai, IPTU Agus Santoso.

Dalam keterangannya, Agus menegaskan bahwa pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap para pelaku yang belum tertangkap.

“Kami masih terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang. Kami tidak akan berhenti sampai seluruh pelaku berhasil diamankan,” ujar IPTU Agus Santoso.

Kasus pertama berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/124/IV/2026 terjadi pada Senin, 2 Maret 2026 sekitar pukul 01.30 WITA di Dusun Batumasongo, Desa Aska, Kecamatan Sinjai Selatan, dengan korban bernama Nasrullah.

Dalam aksinya, pelaku berinisial KM diduga bertugas mengawasi situasi di pinggir jalan, sementara dua rekannya, RS dan UD, masuk ke kandang dan melepaskan tiga ekor sapi serta dua anak sapi milik korban.

Hewan ternak tersebut kemudian dibawa dan dijual.
Menurut Agus, hasil penyelidikan menunjukkan adanya pembagian peran yang dilakukan secara terencana oleh para pelaku.

“Modus yang digunakan para pelaku yakni berbagi tugas, di mana ada yang berjaga dan ada yang masuk ke kandang. Ini menunjukkan perbuatan dilakukan secara terencana,” jelasnya.

Polisi juga mengungkap fakta bahwa salah satu pelaku menerima upah dalam bentuk narkotika jenis sabu.

“Dari hasil pemeriksaan, salah satu pelaku menerima imbalan berupa satu sachet sabu, yang kemudian digunakan bersama. Ini tentu menjadi perhatian serius kami karena tindak pidana umum berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba,” ungkap Agus.

Dalam kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua ekor sapi betina. Sementara dua pelaku lainnya, RS dan UD, masih berstatus buron.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar segera melapor jika mengetahui keberadaan pelaku. Peran serta masyarakat sangat kami butuhkan dalam pengungkapan kasus ini,” tambahnya.

Selain kasus di Sinjai Selatan, Polres Sinjai juga mengungkap kasus pencurian ternak lainnya berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/146/VII/2025 yang terjadi pada 11 Juni 2025 di Dusun Jatie, Desa Samaturue, Kecamatan Tellulimpoe.

Dalam kasus tersebut, pelaku SR, RS, dan AB diduga mencuri empat ekor sapi milik korban Zainuddin dengan modus serupa, yakni berbagi peran saat beraksi pada malam hari.

“Hasil penjualan ternak kemudian dibagi di antara para pelaku, dan salah satu pelaku menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi. Ini menunjukkan motif ekonomi masih menjadi faktor utama,” kata Agus.

Saat ini, dua pelaku dalam kasus kedua juga masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

“Kami pastikan bahwa setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara serius. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan, khususnya pencurian ternak yang sangat merugikan masyarakat,” tegasnya.

Polres Sinjai juga berencana meningkatkan patroli dan pengawasan di sejumlah wilayah yang dianggap rawan tindak kriminalitas.

“Kami akan meningkatkan patroli serta kegiatan preventif di daerah yang dianggap rawan, guna mencegah terulangnya kasus serupa,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf c, e, dan g KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

“Kami berharap penegakan hukum ini dapat memberikan efek jera serta rasa aman bagi masyarakat,” tutup Agus.

Di akhir keterangannya, Agus turut mengimbau masyarakat, khususnya para peternak, agar meningkatkan pengawasan terhadap hewan ternaknya, terutama pada malam hari guna mengantisipasi aksi pencurian.