SAUDAGAR.NEWS, Sinjai – Operasi Zebra tahun 2022 kembali dilaksanakan secara serentak oleh Polri di seluruh Indonesia.
Tercatat, Operasi Zebra akan berlangsung selama 14 hari, terhitung tanggal 3-16 Oktober 2022.
Di Kabupaten Sinjai, pelaksanaan Operasi Zebra ditandai dengan Apel Gelar Pasukan yang dipimpin langsung Kapolres Sinjai, AKBP Rachmat Sumekar di halaman Mapolres Sinjai, Senin (03/10/2022).
“Ini sudah menjadi kegiatan rutin setiap tahun. Diharapkan Operasi Zebra tahun ini dapat menekan angka pelanggaran lalu lintas pada ruas jalan blackspot, trouble spot serta dapat meminimalisir fatalitas korban laka lantas,” ucapnya.
Dilansir dari Kompas, berikut beberapa jenis pelanggaran yang ditindak pada Operasi Zebra 2022:
- Melawan arus
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol
- Menggunakan posen saat mengemudi
- Tidak menggunakan helm SNI
- Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman
- Melebihi batas kecepatan
- Berkendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM
- Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
- Kendaraan bermotor R4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
- Kendaraan R2 yang tidak dengan perlengkapan yang standart
- Kendaraan bermotor R2 atau R4 yang tidak dilengkapi dengan STNK
- Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka atau bahu jalan
- Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirine yang bukan peruntukannya
- Penertiban kendaraan yang memakai plat rahasia/pelat dinas.