Operasi Zebra Pallawa 2024 Dimulai, Berikut 8 Sasaran Pelanggaran!

SAUDAGAR.NEWS, Sinjai – Operasi Zebra Pallawa 2024 resmi dimulai. Seperti saat pelaksanaan Apel Gelar Pasukan yang berlangsung di Mapolres Sinjai, Senin (14/10/2023) pagi.

Apel Gelar Pasukan dipimpin oleh Wakapolres Sinjai, Kompol Tamar. Saat membacakan amanat Kapolda Sulawesi Selatan, Wakapolres Sinjai menyampaikan, Operasi Zebra Pallawa 2024 dilaksanakan selama 14 hari.

Mulai dari tanggal 14-27 Oktober 2024 secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.

“Pelaksanaan operasi zebra mengedepankan kegiatan preemtif, preventif dan didukung pola Gakkum lantas secara elektronik serta teguran simpatik dan humanis,” ucapnya.

Ada delapan jenis pelanggaran yang dijadikan sasaran prioritas pada Operasi Zebra Pallawa 2024, yaitu pelanggaran yang dapat menyebabkan terjadinya fatalitas korban berat (meninggal dunia dan luka berat) pada kecelakaan lalu lintas.

Kemudian, pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman, pengendara dibawah umur.

Selain itu, pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang, pengendara yang tidak menggunakan helm standar dan knalpot tidak sesuai standar, pengendara yang dalam pengaruh atau mengkomsumsi minuman beralkohol.

Pengendara yang melawan arus, kendaraan yang over dimensi/over loading dan TNKB yang tidak sesuai dengan spektek (plat gantung), serta pengendara yang melebihi batas kecepatan.

Dimulainya Operasi Zebra Pallawa 2204 ditandai saat penyematan pita oleh Wakapolres Sinjai kepada masing-masing perwakilan personel Polri, TNI, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan Sinjai.